Hukum Buruh / Hukum Perburuhan / Omnibus Law / Cipta Kerja
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
LumbanToruan, Hendry Donald (Pengarang) ; Jamilus (Pengarang) ; Taufik H. Simatupang (Pengarang) ; Sujatmiko (Pengarang) ; Maria Lamria (Pengarang) ; Dian Nurcahya (Pengarang) ; Radita Ajie (Pengarang) ; Intan Puspa Sari (Pengarang) ; Jody Imam Rafsanjani (Pengarang) ; Andana Wiyaka Putra (Pengarang) ; Nadia Dwi Rahma (Pengarang) ; Situmorang, Mosgan (Penyunting)
Edisi
Cetakan pertama, Desember 2021
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Balitbangkumham Press, 2021; ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
xxi, 286 halaman ; 21 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
978623698704
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
Esai
Target Pembaca
Dewasa
Catatan
-
Abstrak
Pemerintah telah mengambil alih model omnibus law dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pengambilalihan model omnibus law sebagai bentuk simplikasi regulasi yang jumlahnya sudah over regulation, di mana regulasi tersebut saling bertentangan dan tumpang tindih sehingga menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Penyederhanaan regulasi baru pada tingkat undang-undang, di mana sekitar 80-an undang-undang yang ditarik tersebut memiliki aturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah bahkan dijadikan pedoman dalam membentuk peraturan di daerah. Oleh karena itulah, ketentuan Pasal 181 UUCK memerintahkan untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan UUCK, undang-undang lainnya maupun putusan pengadilan dan juga melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah. Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi menurut ketentuan tersebut harus diatur dalam sebuah peraturan pemerintah, yang saat ini masih berupa rancangan. Dalam konsep draft RPP Harsin ini pengujian terhadap regulasi yang masih eksis dilakukan oleh Pokja yang bersifat ad hoc dengan keanggotaan dari berbagai unsur-unsur. Ketentuan UUCK bukanlah regulasi khusus yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan, karena memang ada peraturan khusus dalam UU No.15 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU No. 12 Tahun 2011 (UUP3). Namun karena UUP3 tidak mengatur masalah harmonisasi dan sinkronisasi terhadap regulasi yang masih eksis, maka dibunyikanlah Pasal 181 UUCK berikut dengan peraturan pelaksanaannya. Dalam setiap pembentukan regulasi wajib menyertakan fungsional perancang sebagaimana diamanatkan dalam UUP3 dan aturan pelaksanaannya termasuk dalam Pokja seperti yang ditentukan dalam RPP Harsin. Namun para perancang sepertinya belum terlalu memahami cara melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap regulasi yang masih eksis, karena kegiatan pengharmonisasian yang dilakukan selama ini semuanya masih dalam tahap rancangan. Oleh karena itu, penting dilakukan peningkatan kemampuan para perancang dalam bentuk pelatihan dengan materi metodologi pembentukan regulasi, sehingga diharapkan perancang dapat membantu penyusunan regulasi yang baik.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00006075807 | KC/344.010 1 LUM k |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000845167 | ||
005 | 20230614023345 | ||
006 | a####g######001#0# | ||
007 | ta | ||
008 | 230614t2021####jki####e######001#e#ind## | ||
020 | # | # | $a 978623698704 |
035 | # | # | $a 0010-0623000183 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$c rda |
041 | # | # | $a ind |
082 | 0 | 4 | $a 344.010 1$2 [23] |
084 | # | # | $a KC/344.010 1 LUM k |
100 | 3 | # | $a LumbanToruan, Hendry Donald$e Pengarang$e LumbanToruan, Hendry Donald$e Pengarang$e LumbanToruan, Hendry Donald$e Pengarang$e LumbanToruan, Hendry Donald$e Pengarang |
245 | 1 | 0 | $a Kesiapan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi perundang-undangan pasca terbentuknya peraturan omnibus law dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja /$c Hendry Donald LumbanToruan, Jamilus, Taufik H. Simatupang, Sujatmiko, Maria Lamria, Dian Nurcahya, Radita Ajie, Intan Puspa Sari, JJody Imam Rafsanjani, Andana Wiyaka Putra, Nadia Dwi Rahma ; editor, Mosgan Situmorang |
250 | $a Cetakan pertama, Desember 2021 | ||
264 | # | 1 | $a Jakarta :$b Balitbangkumham Press,$c 2021 |
264 | # | 4 | ,$c ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM |
300 | # | # | $a xxi, 286 halaman ; $c 21 cm |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
520 | # | # | $a Pemerintah telah mengambil alih model omnibus law dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pengambilalihan model omnibus law sebagai bentuk simplikasi regulasi yang jumlahnya sudah over regulation, di mana regulasi tersebut saling bertentangan dan tumpang tindih sehingga menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Penyederhanaan regulasi baru pada tingkat undang-undang, di mana sekitar 80-an undang-undang yang ditarik tersebut memiliki aturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah bahkan dijadikan pedoman dalam membentuk peraturan di daerah. Oleh karena itulah, ketentuan Pasal 181 UUCK memerintahkan untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan UUCK, undang-undang lainnya maupun putusan pengadilan dan juga melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah. Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi menurut ketentuan tersebut harus diatur dalam sebuah peraturan pemerintah, yang saat ini masih berupa rancangan. Dalam konsep draft RPP Harsin ini pengujian terhadap regulasi yang masih eksis dilakukan oleh Pokja yang bersifat ad hoc dengan keanggotaan dari berbagai unsur-unsur. Ketentuan UUCK bukanlah regulasi khusus yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan, karena memang ada peraturan khusus dalam UU No.15 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU No. 12 Tahun 2011 (UUP3). Namun karena UUP3 tidak mengatur masalah harmonisasi dan sinkronisasi terhadap regulasi yang masih eksis, maka dibunyikanlah Pasal 181 UUCK berikut dengan peraturan pelaksanaannya. Dalam setiap pembentukan regulasi wajib menyertakan fungsional perancang sebagaimana diamanatkan dalam UUP3 dan aturan pelaksanaannya termasuk dalam Pokja seperti yang ditentukan dalam RPP Harsin. Namun para perancang sepertinya belum terlalu memahami cara melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap regulasi yang masih eksis, karena kegiatan pengharmonisasian yang dilakukan selama ini semuanya masih dalam tahap rancangan. Oleh karena itu, penting dilakukan peningkatan kemampuan para perancang dalam bentuk pelatihan dengan materi metodologi pembentukan regulasi, sehingga diharapkan perancang dapat membantu penyusunan regulasi yang baik. |
521 | # | # | $a Umum |
650 | # | 4 | $a Hukum Buruh--$x Hukum Perburuhan |
650 | # | 4 | $a Omnibus Law--$x Cipta Kerja |
700 | 0 | # | $a Andana Wiyaka Putra$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Dian Nurcahya$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Intan Puspa Sari$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Jamilus$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Jody Imam Rafsanjani$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Maria Lamria$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Nadia Dwi Rahma$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Radita Ajie$e Pengarang |
700 | 3 | # | $a Situmorang, Mosgan$e Penyunting |
700 | 0 | # | $a Sujatmiko$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Taufik H. Simatupang$e Pengarang |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D011155/22 |