#

Kesiapan Pelaksanaan Harmonisasi Dan Sinkronisasi Perundang-undangan Pasca Terbentuknya Peraturan Omnibus Law Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Hukum Buruh / Hukum Perburuhan / Omnibus Law / Cipta Kerja

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

LumbanToruan, Hendry Donald (Pengarang) ; Jamilus (Pengarang) ; Taufik H. Simatupang (Pengarang) ; Sujatmiko (Pengarang) ; Maria Lamria (Pengarang) ; Dian Nurcahya (Pengarang) ; Radita Ajie (Pengarang) ; Intan Puspa Sari (Pengarang) ; Jody Imam Rafsanjani (Pengarang) ; Andana Wiyaka Putra (Pengarang) ; Nadia Dwi Rahma (Pengarang) ; Situmorang, Mosgan (Penyunting)

Edisi

Cetakan pertama, Desember 2021

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Balitbangkumham Press, 2021; ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xxi, 286 halaman ; 21 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

978623698704

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Esai

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Pemerintah telah mengambil alih model omnibus law dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pengambilalihan model omnibus law sebagai bentuk simplikasi regulasi yang jumlahnya sudah over regulation, di mana regulasi tersebut saling bertentangan dan tumpang tindih sehingga menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Penyederhanaan regulasi baru pada tingkat undang-undang, di mana sekitar 80-an undang-undang yang ditarik tersebut memiliki aturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah bahkan dijadikan pedoman dalam membentuk peraturan di daerah. Oleh karena itulah, ketentuan Pasal 181 UUCK memerintahkan untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan UUCK, undang-undang lainnya maupun putusan pengadilan dan juga melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah. Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi menurut ketentuan tersebut harus diatur dalam sebuah peraturan pemerintah, yang saat ini masih berupa rancangan. Dalam konsep draft RPP Harsin ini pengujian terhadap regulasi yang masih eksis dilakukan oleh Pokja yang bersifat ad hoc dengan keanggotaan dari berbagai unsur-unsur. Ketentuan UUCK bukanlah regulasi khusus yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan, karena memang ada peraturan khusus dalam UU No.15 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU No. 12 Tahun 2011 (UUP3). Namun karena UUP3 tidak mengatur masalah harmonisasi dan sinkronisasi terhadap regulasi yang masih eksis, maka dibunyikanlah Pasal 181 UUCK berikut dengan peraturan pelaksanaannya. Dalam setiap pembentukan regulasi wajib menyertakan fungsional perancang sebagaimana diamanatkan dalam UUP3 dan aturan pelaksanaannya termasuk dalam Pokja seperti yang ditentukan dalam RPP Harsin. Namun para perancang sepertinya belum terlalu memahami cara melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap regulasi yang masih eksis, karena kegiatan pengharmonisasian yang dilakukan selama ini semuanya masih dalam tahap rancangan. Oleh karena itu, penting dilakukan peningkatan kemampuan para perancang dalam bentuk pelatihan dengan materi metodologi pembentukan regulasi, sehingga diharapkan perancang dapat membantu penyusunan regulasi yang baik.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006075807 KC/344.010 1 LUM k Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000845167
005 20230614023345
006 a####g######001#0#
007 ta
008 230614t2021####jki####e######001#e#ind##
020 # # $a 978623698704
035 # # $a 0010-0623000183
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 0 4 $a 344.010 1$2 [23]
084 # # $a KC/344.010 1 LUM k
100 3 # $a LumbanToruan, Hendry Donald$e Pengarang$e LumbanToruan, Hendry Donald$e Pengarang$e LumbanToruan, Hendry Donald$e Pengarang$e LumbanToruan, Hendry Donald$e Pengarang
245 1 0 $a Kesiapan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi perundang-undangan pasca terbentuknya peraturan omnibus law dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja /$c Hendry Donald LumbanToruan, Jamilus, Taufik H. Simatupang, Sujatmiko, Maria Lamria, Dian Nurcahya, Radita Ajie, Intan Puspa Sari, JJody Imam Rafsanjani, Andana Wiyaka Putra, Nadia Dwi Rahma ; editor, Mosgan Situmorang
250 $a Cetakan pertama, Desember 2021
264 # 1 $a Jakarta :$b Balitbangkumham Press,$c 2021
264 # 4 ,$c ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
300 # # $a xxi, 286 halaman ; $c 21 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Pemerintah telah mengambil alih model omnibus law dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pengambilalihan model omnibus law sebagai bentuk simplikasi regulasi yang jumlahnya sudah over regulation, di mana regulasi tersebut saling bertentangan dan tumpang tindih sehingga menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Penyederhanaan regulasi baru pada tingkat undang-undang, di mana sekitar 80-an undang-undang yang ditarik tersebut memiliki aturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah bahkan dijadikan pedoman dalam membentuk peraturan di daerah. Oleh karena itulah, ketentuan Pasal 181 UUCK memerintahkan untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan UUCK, undang-undang lainnya maupun putusan pengadilan dan juga melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah. Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi menurut ketentuan tersebut harus diatur dalam sebuah peraturan pemerintah, yang saat ini masih berupa rancangan. Dalam konsep draft RPP Harsin ini pengujian terhadap regulasi yang masih eksis dilakukan oleh Pokja yang bersifat ad hoc dengan keanggotaan dari berbagai unsur-unsur. Ketentuan UUCK bukanlah regulasi khusus yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan, karena memang ada peraturan khusus dalam UU No.15 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU No. 12 Tahun 2011 (UUP3). Namun karena UUP3 tidak mengatur masalah harmonisasi dan sinkronisasi terhadap regulasi yang masih eksis, maka dibunyikanlah Pasal 181 UUCK berikut dengan peraturan pelaksanaannya. Dalam setiap pembentukan regulasi wajib menyertakan fungsional perancang sebagaimana diamanatkan dalam UUP3 dan aturan pelaksanaannya termasuk dalam Pokja seperti yang ditentukan dalam RPP Harsin. Namun para perancang sepertinya belum terlalu memahami cara melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap regulasi yang masih eksis, karena kegiatan pengharmonisasian yang dilakukan selama ini semuanya masih dalam tahap rancangan. Oleh karena itu, penting dilakukan peningkatan kemampuan para perancang dalam bentuk pelatihan dengan materi metodologi pembentukan regulasi, sehingga diharapkan perancang dapat membantu penyusunan regulasi yang baik.
521 # # $a Umum
650 # 4 $a Hukum Buruh--$x Hukum Perburuhan
650 # 4 $a Omnibus Law--$x Cipta Kerja
700 0 # $a Andana Wiyaka Putra$e Pengarang
700 0 # $a Dian Nurcahya$e Pengarang
700 0 # $a Intan Puspa Sari$e Pengarang
700 0 # $a Jamilus$e Pengarang
700 0 # $a Jody Imam Rafsanjani$e Pengarang
700 0 # $a Maria Lamria$e Pengarang
700 0 # $a Nadia Dwi Rahma$e Pengarang
700 0 # $a Radita Ajie$e Pengarang
700 3 # $a Situmorang, Mosgan$e Penyunting
700 0 # $a Sujatmiko$e Pengarang
700 0 # $a Taufik H. Simatupang$e Pengarang
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D011155/22