#

Kedudukan Klausula Arbitrase Pada Kasus Kepailitan

Hukum Acara Perdata / Klausula Arbitrase

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Mosgan Situmorang (Pengarang) ; Tony Yuri Rahmanto (Pengarang)

Edisi

Cetakan pertama, Desember 2021

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Balitbangkumham Press, 2021; ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xii, 152 halaman : ilustrasi ; 21 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786236958513

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

Bibliografi : halaman 139-142|indeks


Abstrak

Hukum Arbitrase dan kepailitan itu sendiri pada dasarnya sudah ada sejak lama Pengundangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, Kepailitan dan PKPU serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah membawa perubahan yang signifikan dalam hal penyelesaian kasus-kasus atau sengketa di bidang perekonomian dan perdagangan. Dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan serta makin banyaknya permasalahan utang-piutang yang timbul dalam dunia usaha yang belum bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kembali ketentuan tersebut mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004. Pada dasarnya kedua baik Undang Undang Kepailitan dan Undang Arbitrase mempunyai peran dan tujuan yang sama untuk mendukung kemajuan perekonomian. Yang menjadi permasalahan adalah dalam kedua Undang Undang tersebut terdapat norma yang saling bertentangan yakni antara pasal 3 Undang-Undang Arbitrase dan pasal 303 Undang Undang Kepailitan Dalam buku ini di uraikan bagaimana kedudukan kalausula arbitrase apabila timbul sengeketa dan akan tetapi salah satu pihak mengajukan kepailitan ke Pengadilan Niaga. Siapakah yang berwenang memeriksa kasus tersebut apakah lembaga arbitrase atau pengadilan Niaga dan bagaimana pendapat Mahkamah Agung dalam hal ini. Dengan diterbitkannya buku ini yang berisi ulasan mengenai sejarah, filosofi, syarat-syarat hukum Arbitrase dan Kepailitan, serta penundaan kewajiban pembayaran hutang diharapkan akan memberikan wawasan baru mengenai hukum Arbitrase dan Kepailitan serta penerapannya di Indonesia khususnya kontradiksi.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006053427 KC/347.05 MOS k Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000844353
005 20230512094632
006 aa###e########1###
007 ta
008 230512t2021####jkia###e############ind##
020 # # $a 9786236958513
035 # # $a 0010-0523000510
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 0 4 $a 347.05$2 [23]
084 # # $a KC/347.05 MOS k
100 0 # $a Mosgan Situmorang$e Pengarang$e Mosgan Situmorang$e Pengarang$e Mosgan Situmorang$e Pengarang$e Mosgan Situmorang$e Pengarang
245 1 0 $a Kedudukan klausula arbitrase pada kasus kepailitan /$c Mosgan Situmorang ; editor, Tony Yuri Rahmanto
250 $a Cetakan pertama, Desember 2021
264 # 1 $a Jakarta :$b Balitbangkumham Press,$c 2021
264 # # $a ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
300 # # $a xii, 152 halaman : $b ilustrasi ; $c 21 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
500 # # $a indeks
504 # # $a Bibliografi : halaman 139-142
520 # # $a Hukum Arbitrase dan kepailitan itu sendiri pada dasarnya sudah ada sejak lama Pengundangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, Kepailitan dan PKPU serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah membawa perubahan yang signifikan dalam hal penyelesaian kasus-kasus atau sengketa di bidang perekonomian dan perdagangan. Dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan serta makin banyaknya permasalahan utang-piutang yang timbul dalam dunia usaha yang belum bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kembali ketentuan tersebut mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004. Pada dasarnya kedua baik Undang Undang Kepailitan dan Undang Arbitrase mempunyai peran dan tujuan yang sama untuk mendukung kemajuan perekonomian. Yang menjadi permasalahan adalah dalam kedua Undang Undang tersebut terdapat norma yang saling bertentangan yakni antara pasal 3 Undang-Undang Arbitrase dan pasal 303 Undang Undang Kepailitan Dalam buku ini di uraikan bagaimana kedudukan kalausula arbitrase apabila timbul sengeketa dan akan tetapi salah satu pihak mengajukan kepailitan ke Pengadilan Niaga. Siapakah yang berwenang memeriksa kasus tersebut apakah lembaga arbitrase atau pengadilan Niaga dan bagaimana pendapat Mahkamah Agung dalam hal ini. Dengan diterbitkannya buku ini yang berisi ulasan mengenai sejarah, filosofi, syarat-syarat hukum Arbitrase dan Kepailitan, serta penundaan kewajiban pembayaran hutang diharapkan akan memberikan wawasan baru mengenai hukum Arbitrase dan Kepailitan serta penerapannya di Indonesia khususnya kontradiksi.
650 # 4 $a Hukum Acara Perdata
650 # 4 $a Klausula Arbitrase
700 0 # $a Tony Yuri Rahmanto$e Pengarang
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D011156/22