#

Tanggung Jawab Negara Dalam Penanganan Aset Tindak Pidana

Tindak Pidana Ekonomi

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Shanti Dwi Kartika (Pengarang) ; Noverdi Puja Saputra (Pengarang) ; Puteri Hikmawati (Penyunting)

Edisi

cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2021

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xii, 155 halaman ; 21 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786239832537

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Tidak diketahui / tidak ditentukan

Catatan

-


Abstrak

Buku ini merupakan hasil kolaborasi peneliti hukum sebagai tindak lanjut dari penelitian tahun 2020 berjudul Politik Hukum Perampasan Aset Tindak Pidana. Penulis buku ini merupakan bagian Tim Penelitian tersebut yang dilakukan bersama dengan Puteri Hikmawati, S.H., M.H. dan Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H. Pada penelitian tersebut, penulis mempunyai fokus pada peran negara dan kewenangan lembaga penegak hukum dalam perampasan aset. Fokus ini telah dikembangkan oleh penulis berdasarkan hasil penelitian dan pemikiran ilmiah mengenai penanganan aset tindak pidana dalam sistem penegakan hukum pidana. Karenanya, buku ini menjelaskan penanganan aset ditinjau dari perspektif tanggung jawab negara, dengan melihat keterhubungan antara keuangan negara, aset tindak pidana, dan penegak hukum. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Hal ini mengingat negara mempunyai tanggung jawab konstitusional sebagai konsekuensi dari berdirinya suatu negara harus memenuhi empat unsur, yaitu wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan internasional. Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari negara dari dampak tindak pidana ini. Beberapa hal tersebut menunjukkan pengembalian aset mempunyai peran penting dalam pemulihan keuangan negara dari dampak tindak pidana ini. Namun, penegakan hukum ini mempunyai kelemahan secara hukum (de jure), karena Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang perampasan aset/pemulihan aset, meskipun aset hasil tindak pidana ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pada saat buku ini disusun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan telah diusulkan untuk masuk sebagai RUU Prioritas Tahun 2022. Semoga hadirnya buku ini bisa memberikan warna bagi pembangunan hukum di Indonesia, yang berkaitan dengan aset tindak pidana. Semoga buku ini juga bisa menjadi panacea bagi pembaca untuk memahami politik hukum dan pilihan kebijakan hukum sehubungan dengan aset tindak pidana.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006037987 345 SHA t Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006038013 345 SHA t Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006038014 345 SHA t Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006172685 KC/345 SHA t Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
00006180531 KC/345 SHA t Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
00006180532 KC/345 SHA t Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000843491
005 20240104024508
006 a####e#####f######
007 ta
008 230412###########################0#ind##
020 # # $a 9786239832537
035 # # $a 0010-0423000358
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c RDA
041 1 # $a ind
082 0 4 $a 345$2 [23]
084 # # $a 345 SHA t
084 # # $a KC/345 SHA t
100 0 # $a Shanti Dwi Kartika$e Pengarang$e Shanti Dwi Kartika$e Pengarang
245 1 0 $a Tanggung jawab negara dalam penanganan aset tindak pidana /$c Shanti Dwi Kartika, Noverdi Puja Saputra ; Editor, Puteri Hikmawati
250 $a cetakan pertama
264 # 1 $a Jakarta :$b Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI,$c 2021
300 # # $a xii, 155 halaman ; $c 21 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Buku ini merupakan hasil kolaborasi peneliti hukum sebagai tindak lanjut dari penelitian tahun 2020 berjudul Politik Hukum Perampasan Aset Tindak Pidana. Penulis buku ini merupakan bagian Tim Penelitian tersebut yang dilakukan bersama dengan Puteri Hikmawati, S.H., M.H. dan Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H. Pada penelitian tersebut, penulis mempunyai fokus pada peran negara dan kewenangan lembaga penegak hukum dalam perampasan aset. Fokus ini telah dikembangkan oleh penulis berdasarkan hasil penelitian dan pemikiran ilmiah mengenai penanganan aset tindak pidana dalam sistem penegakan hukum pidana. Karenanya, buku ini menjelaskan penanganan aset ditinjau dari perspektif tanggung jawab negara, dengan melihat keterhubungan antara keuangan negara, aset tindak pidana, dan penegak hukum. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Hal ini mengingat negara mempunyai tanggung jawab konstitusional sebagai konsekuensi dari berdirinya suatu negara harus memenuhi empat unsur, yaitu wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan internasional. Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari negara dari dampak tindak pidana ini. Beberapa hal tersebut menunjukkan pengembalian aset mempunyai peran penting dalam pemulihan keuangan negara dari dampak tindak pidana ini. Namun, penegakan hukum ini mempunyai kelemahan secara hukum (de jure), karena Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang perampasan aset/pemulihan aset, meskipun aset hasil tindak pidana ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pada saat buku ini disusun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan telah diusulkan untuk masuk sebagai RUU Prioritas Tahun 2022. Semoga hadirnya buku ini bisa memberikan warna bagi pembangunan hukum di Indonesia, yang berkaitan dengan aset tindak pidana. Semoga buku ini juga bisa menjadi panacea bagi pembaca untuk memahami politik hukum dan pilihan kebijakan hukum sehubungan dengan aset tindak pidana.
521 # # $a Umum
650 # 4 $a Tindak pidana ekonomi
700 0 # $a Noverdi Puja Saputra$e Pengarang
700 0 # $a Puteri Hikmawati$e Penyunting
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D000198/24
990 # # $a D000383/24
990 # # $a D000384/24
990 # # $a D010501/23
990 # # $a D010503/23
990 # # $a D010504/23