Tindak Pidana Ekonomi
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Shanti Dwi Kartika (Pengarang) ; Noverdi Puja Saputra (Pengarang) ; Puteri Hikmawati (Penyunting)
Edisi
cetakan pertama
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2021
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
xii, 155 halaman ; 21 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786239832537
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca
Tidak diketahui / tidak ditentukan
Catatan
-
Abstrak
Buku ini merupakan hasil kolaborasi peneliti hukum sebagai tindak lanjut dari penelitian tahun 2020 berjudul Politik Hukum Perampasan Aset Tindak Pidana. Penulis buku ini merupakan bagian Tim Penelitian tersebut yang dilakukan bersama dengan Puteri Hikmawati, S.H., M.H. dan Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H. Pada penelitian tersebut, penulis mempunyai fokus pada peran negara dan kewenangan lembaga penegak hukum dalam perampasan aset. Fokus ini telah dikembangkan oleh penulis berdasarkan hasil penelitian dan pemikiran ilmiah mengenai penanganan aset tindak pidana dalam sistem penegakan hukum pidana. Karenanya, buku ini menjelaskan penanganan aset ditinjau dari perspektif tanggung jawab negara, dengan melihat keterhubungan antara keuangan negara, aset tindak pidana, dan penegak hukum. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Hal ini mengingat negara mempunyai tanggung jawab konstitusional sebagai konsekuensi dari berdirinya suatu negara harus memenuhi empat unsur, yaitu wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan internasional. Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari negara dari dampak tindak pidana ini. Beberapa hal tersebut menunjukkan pengembalian aset mempunyai peran penting dalam pemulihan keuangan negara dari dampak tindak pidana ini. Namun, penegakan hukum ini mempunyai kelemahan secara hukum (de jure), karena Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang perampasan aset/pemulihan aset, meskipun aset hasil tindak pidana ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pada saat buku ini disusun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan telah diusulkan untuk masuk sebagai RUU Prioritas Tahun 2022. Semoga hadirnya buku ini bisa memberikan warna bagi pembangunan hukum di Indonesia, yang berkaitan dengan aset tindak pidana. Semoga buku ini juga bisa menjadi panacea bagi pembaca untuk memahami politik hukum dan pilihan kebijakan hukum sehubungan dengan aset tindak pidana.
| No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 00006037987 | 345 SHA t |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
| 00006038013 | 345 SHA t |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
| 00006038014 | 345 SHA t |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
| 00006172685 | KC/345 SHA t |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
| 00006180531 | KC/345 SHA t |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
| 00006180532 | KC/345 SHA t |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
| No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
|---|---|---|---|---|
| Tidak ada data. | ||||
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
|---|---|---|---|
| 001 | INLIS000000000843491 | ||
| 005 | 20240104024508 | ||
| 006 | a####e#####f###### | ||
| 007 | ta | ||
| 008 | 230412###########################0#ind## | ||
| 020 | # | # | $a 9786239832537 |
| 035 | # | # | $a 0010-0423000358 |
| 040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$c RDA |
| 041 | 1 | # | $a ind |
| 082 | 0 | 4 | $a 345$2 [23] |
| 084 | # | # | $a 345 SHA t |
| 084 | # | # | $a KC/345 SHA t |
| 100 | 0 | # | $a Shanti Dwi Kartika$e Pengarang$e Shanti Dwi Kartika$e Pengarang |
| 245 | 1 | 0 | $a Tanggung jawab negara dalam penanganan aset tindak pidana /$c Shanti Dwi Kartika, Noverdi Puja Saputra ; Editor, Puteri Hikmawati |
| 250 | $a cetakan pertama | ||
| 264 | # | 1 | $a Jakarta :$b Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI,$c 2021 |
| 300 | # | # | $a xii, 155 halaman ; $c 21 cm |
| 336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
| 337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
| 338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
| 520 | # | # | $a Buku ini merupakan hasil kolaborasi peneliti hukum sebagai tindak lanjut dari penelitian tahun 2020 berjudul Politik Hukum Perampasan Aset Tindak Pidana. Penulis buku ini merupakan bagian Tim Penelitian tersebut yang dilakukan bersama dengan Puteri Hikmawati, S.H., M.H. dan Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H. Pada penelitian tersebut, penulis mempunyai fokus pada peran negara dan kewenangan lembaga penegak hukum dalam perampasan aset. Fokus ini telah dikembangkan oleh penulis berdasarkan hasil penelitian dan pemikiran ilmiah mengenai penanganan aset tindak pidana dalam sistem penegakan hukum pidana. Karenanya, buku ini menjelaskan penanganan aset ditinjau dari perspektif tanggung jawab negara, dengan melihat keterhubungan antara keuangan negara, aset tindak pidana, dan penegak hukum. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Hal ini mengingat negara mempunyai tanggung jawab konstitusional sebagai konsekuensi dari berdirinya suatu negara harus memenuhi empat unsur, yaitu wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan internasional. Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari negara dari dampak tindak pidana ini. Beberapa hal tersebut menunjukkan pengembalian aset mempunyai peran penting dalam pemulihan keuangan negara dari dampak tindak pidana ini. Namun, penegakan hukum ini mempunyai kelemahan secara hukum (de jure), karena Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang perampasan aset/pemulihan aset, meskipun aset hasil tindak pidana ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pada saat buku ini disusun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan telah diusulkan untuk masuk sebagai RUU Prioritas Tahun 2022. Semoga hadirnya buku ini bisa memberikan warna bagi pembangunan hukum di Indonesia, yang berkaitan dengan aset tindak pidana. Semoga buku ini juga bisa menjadi panacea bagi pembaca untuk memahami politik hukum dan pilihan kebijakan hukum sehubungan dengan aset tindak pidana. |
| 521 | # | # | $a Umum |
| 650 | # | 4 | $a Tindak pidana ekonomi |
| 700 | 0 | # | $a Noverdi Puja Saputra$e Pengarang |
| 700 | 0 | # | $a Puteri Hikmawati$e Penyunting |
| 850 | # | # | $a JKPDJAK |
| 990 | # | # | $a D000198/24 |
| 990 | # | # | $a D000383/24 |
| 990 | # | # | $a D000384/24 |
| 990 | # | # | $a D010501/23 |
| 990 | # | # | $a D010503/23 |
| 990 | # | # | $a D010504/23 |