#

Peraturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja Di Bidang Ketenagakerjaan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Undang-undang / Peraturan / Ketenagakerjaan

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

sinar grafika (Pengarang)

Edisi

-

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Sinar Grafika, 2021

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

194 halaman : ilustrasi ; 21 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

Tanpa Perantara

Penyimpanan Media

Volume

ISBN

9789790079274

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Tidak diketahui / tidak ditentukan

Catatan

-


Abstrak

Dinamika globalisasi dan transformasi teknologi informasi yang berkembang pesat telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi, termasuk perubahan dalam bidang ketenagakerjaan. Perubahan tersebut merupakan tantangan strategis yang menuntut adanya produktivitas dan daya saing sumber daya manusia sebagai prasyarat utama agar tenaga kerja Indonesia mampu memainkan peranannya dalam kancah ekonomi global. Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia yang produktif dan berdaya saing tersebut maka arah kebijakan pembangunan bidang ketenagakerjaan fokus pada upaya penciptaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan peningkatan pelindungan hak dan kesejahteraan bagi Pekerja/Buruh, baik pada saat bekerja, maupun pasca-berakhirnya Hubungan Kerja. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang secara adaptif mampu menjawab tantangan dan dinamika ketenagakerjaan, utamanya terhadap isu-isu strategis mengenai TKA (Tenaga Kerja Asing), Hubungan Kerja yang meliputi pengaturan pelaksanaan PKWT dan pelindungan Pekerja/Buruh di dalamnya, termasuk Pekerja/Buruh PKWT yang dipekerjakan dalam kegiatan alih daya, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat bagi Pekerja/Buruh, utamanya pada sektor-sektor usaha dan jenis pekerjaan tertentu yang menekankan pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengaturan mengenai mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja, termasuk bagaimana memastikan adanya pemenuhan hak bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja; pengupahan; penyelengaraan program jaminan kehilangan pekerjaan. Semoga bermanfaat.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006032252 344.01 PER p Perpustakaan Jakarta Pusat - Petojo Enclek
Jl. Tanah Abang 1 Kebon Jahe Jakarta Pusat
RUANG KOLEKSI UMUM PUSAT - Ruang Baca Untuk Koleksi Umum Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006032254 344.01 PER p Perpustakaan Jakarta Pusat - Petojo Enclek
Jl. Tanah Abang 1 Kebon Jahe Jakarta Pusat
RUANG KOLEKSI UMUM PUSAT - Ruang Baca Untuk Koleksi Umum Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000843137
005 20230403012835
007 ta
008 230403###########################0#ind##
020 # # $a 9789790079274
035 # # $a 0010-0423000004
082 # # $a 344.01
084 # # $a 344.01 PER p
100 0 # $a sinar grafika$e Pengarang
245 1 # $a Peraturan pelaksana undang-undang cipta kerja di bidang ketenagakerjaan : $b peraturan pemerintah republik indonesia nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing, peraturan pemerintah republik indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan /$c sinar grafika
264 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2021
300 # # $a 194 halaman : $b ilustrasi ; $c 21 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a Tanpa Perantara$2 rdamedia
338 # # $a Volume$2 rdacarrier
520 # # $a Dinamika globalisasi dan transformasi teknologi informasi yang berkembang pesat telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi, termasuk perubahan dalam bidang ketenagakerjaan. Perubahan tersebut merupakan tantangan strategis yang menuntut adanya produktivitas dan daya saing sumber daya manusia sebagai prasyarat utama agar tenaga kerja Indonesia mampu memainkan peranannya dalam kancah ekonomi global. Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia yang produktif dan berdaya saing tersebut maka arah kebijakan pembangunan bidang ketenagakerjaan fokus pada upaya penciptaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan peningkatan pelindungan hak dan kesejahteraan bagi Pekerja/Buruh, baik pada saat bekerja, maupun pasca-berakhirnya Hubungan Kerja. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang secara adaptif mampu menjawab tantangan dan dinamika ketenagakerjaan, utamanya terhadap isu-isu strategis mengenai TKA (Tenaga Kerja Asing), Hubungan Kerja yang meliputi pengaturan pelaksanaan PKWT dan pelindungan Pekerja/Buruh di dalamnya, termasuk Pekerja/Buruh PKWT yang dipekerjakan dalam kegiatan alih daya, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat bagi Pekerja/Buruh, utamanya pada sektor-sektor usaha dan jenis pekerjaan tertentu yang menekankan pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengaturan mengenai mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja, termasuk bagaimana memastikan adanya pemenuhan hak bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja; pengupahan; penyelengaraan program jaminan kehilangan pekerjaan. Semoga bermanfaat.
600 # 4 $a ketenagakerjaan
600 # 4 $a peraturan
600 # 4 $a undang-undang
990 # # $a P008028/22
990 # # $a P008029/22