#

Dinamika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi : Polemik Penentuan Ibu Kota Kabupaten Maybrat

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Luthfi widagdo (Pengarang) ; Alboin Pasaribu (Pengarang) ; Alboin Pasaribu (Pengarang) ; Mery Christian Putri (Pengarang) ; Munafrizal Manan (Pengarang) ; Raymond Michael Menot (Pengarang) ; Yayat Sri Hayati (Penyunting)

Edisi

Edisi pertama; Cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Depok : Raja Grafindo, 2021; © 2021, pada penulis

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xviii, 174 Halaman : Ilustrasi ; 23 cm.

Jenis Isi

Teks

Jenis Media

Tanpa perantara

Penyimpanan Media

Volume

ISBN

9786233721257

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Fiksi (tidak dijelaskan secara khusus)

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Salah satu hal yang mendasar dari setiap putusan Mahkamah Konstitusi adalah terkait implementasi putusannya. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi bukanlah institusi yang memiliki aparatus untuk memastikan penerapan putusannya. Mahkamah hanyalah memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara konstitusional yang menjadi kewenangan atau kewajibannya berdasarkan konstitusi. Salah satu perkara yang menjadi polemik berkepanjangan dan terkait dengan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi adalah penentuan Ibukota Kabupaten Maybrat. Berdasarkan ketentuanPasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pem-bentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat (UU13/2009), Ibukota Kabupaten Maybrat berkedudukan diKumurkek Distrik Aifat. Namun, didalam Putusan MK Nomor 66/PUU-XI/2013, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa Ibukota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru. Terjadi penolakan terhadap putusan ini yang mengakibatkan kerusuhan fisik di Kabupaten Maybrat sampai akhirnya diselesaikan yang menciptakan polemik hukum lain, yaitu keluarnya peraturan pemerintah yang menegasikan putusan MK. Polemik tersebutlah yang dikaji dalam buku ini. Isi dari buku ini tidak hanya berkaitan dengan hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan putusan, akan tetapi terkait dengan sosial kultural dan satu kajian lain yang juga ‘sangat menarik yaitu departementalisme yang jarang diteliti.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00006010312 342.598 LUT d Perpustakaan Jakarta Pusat - Petojo Enclek
Jl. Tanah Abang 1 Kebon Jahe Jakarta Pusat
RUANG KOLEKSI UMUM PUSAT - Ruang Baca Untuk Koleksi Umum Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006010314 342.598 LUT d Perpustakaan Jakarta Pusat - Petojo Enclek
Jl. Tanah Abang 1 Kebon Jahe Jakarta Pusat
RUANG KOLEKSI UMUM PUSAT - Ruang Baca Untuk Koleksi Umum Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006171900 342.598 LUT d Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006171902 342.598 LUT d Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00006171907 342.598 LUT d Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Diolah Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000841991
005 20240104104635
007 ta
008 230303################e##########1#ind##
020 # # $a 9786233721257
035 # # $a 0010-0323000154
082 # # $a 342.598
084 # # $a 342.598 LUT d
100 0 # $a Luthfi widagdo$e Pengarang$e Luthfi widagdo$e Pengarang
245 1 # $a Dinamika implementasi putusan mahkamah konstitusi : $b polemik penentuan ibu kota kabupaten maybrat /$c Luthfi widagdo
250 # # $a Edisi pertama; Cetakan pertama
264 # # $a Depok :$b Raja Grafindo,$c 2021
264 # 4 $a © 2021, pada penulis
300 # # $a xviii, 174 Halaman : $b Ilustrasi ; $c 23 cm.
336 # # $a Teks$2 rdacontent
337 # # $a Tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a Volume$2 rdacarrier
520 # # $a Salah satu hal yang mendasar dari setiap putusan Mahkamah Konstitusi adalah terkait implementasi putusannya. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi bukanlah institusi yang memiliki aparatus untuk memastikan penerapan putusannya. Mahkamah hanyalah memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara konstitusional yang menjadi kewenangan atau kewajibannya berdasarkan konstitusi. Salah satu perkara yang menjadi polemik berkepanjangan dan terkait dengan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi adalah penentuan Ibukota Kabupaten Maybrat. Berdasarkan ketentuanPasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pem-bentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat (UU13/2009), Ibukota Kabupaten Maybrat berkedudukan diKumurkek Distrik Aifat. Namun, didalam Putusan MK Nomor 66/PUU-XI/2013, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa Ibukota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru. Terjadi penolakan terhadap putusan ini yang mengakibatkan kerusuhan fisik di Kabupaten Maybrat sampai akhirnya diselesaikan yang menciptakan polemik hukum lain, yaitu keluarnya peraturan pemerintah yang menegasikan putusan MK. Polemik tersebutlah yang dikaji dalam buku ini. Isi dari buku ini tidak hanya berkaitan dengan hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan putusan, akan tetapi terkait dengan sosial kultural dan satu kajian lain yang juga ‘sangat menarik yaitu departementalisme yang jarang diteliti.
521 # # $a Umum
700 # # $a Alboin Pasaribu$e Pengarang
700 # # $a Alboin Pasaribu$e Pengarang
700 # # $a Mery Christian Putri$e Pengarang
700 # # $a Munafrizal Manan$e Pengarang
700 # # $a Raymond Michael Menot$e Pengarang
700 # # $a Yayat Sri Hayati$e Penyunting
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D000169/24
990 # # $a D000170/24
990 # # $a D000171/24
990 # # $a P008177/22
990 # # $a P008178/22