Zakat
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Yulianti Muthmainnnah (Pengarang)
Edisi
-
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Qaf Media Kreativa, 2021
Bahasa
-
Deskripsi Fisik
297 halaman : ilustrasi ; 21 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786025547935
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca
Tidak diketahui / tidak ditentukan
Catatan
-
Abstrak
Dalam buku ini, Yulianti menuliskan bahwa ijtihad dalam penerapan maqashid syari’ah perlu dilakukan. Ijtihad yang bersifat baru (al-qira`ah al-muntijah) sehingga hukum fikih sesuai perkembangan aman. Ijtihad yang bukan bermaksud meragukan ke-qath’iyyan ayat zakat, tapi penerapan nilai tujuan ditetapkannya syari’at. Alasan mengapa perempuan dan anak korban kekerasan perlu dimasukkan sebagai golongan penerima zakat disampaikan dengan dalil yang otoritatif. Dengan memaparkan keadaan korban kekerasan berdasarkan pengalamannya, Yulianti kemudian memaparkan pengertian dari masing-masing golongan penerima zakat dari ulama klasik maupun modern. Zakat sangat potensial dalam pengembangan ekonomi masyarakat Islam. Itulah mengapa zakat juga menjadi komponen penting dalam penguatan sumber daya manusia. Ulasan mengenai definisi mustahik zakat kemudian diarahkan pada kesesuaian nasib korban perempuan dan anak dalam kasus kekerasan. Ulasan yang juga menuntut tokoh agama dan organisasi untuk mengeluarkan fatwa tentang ini. Sebagaimana yang dilakukan oleh para ulama tentang fatwa pemanfaatan zakat untuk pejuang Covid-19. Buku ini banyak disetujui oleh para tokoh agama dan diadvokasikan kepada beberapa lembaga filantropi baik milik organisasi masyarakat maupun negara.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00006005062 | 297.54 YUL z |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000841727 | ||
005 | 20230227095925 | ||
008 | 230227###########################0###### | ||
020 | # | # | $a 9786025547935 |
035 | # | # | $a 0010-0223001440 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b Ind$c RDA |
041 | # | # | $a Ind |
082 | 1 | 4 | $a 297.54$2 [23] |
084 | # | # | $a 297.54 YUL z |
100 | 0 | # | $a Yulianti Muthmainnnah$e Pengarang$e Yulianti Muthmainnnah$e Pengarang |
245 | 1 | # | $a Zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak /$c Yulianti Muthmainnnah ; Penyunting, Ilham Mundzir |
264 | # | # | $a Jakarta :$b Qaf Media Kreativa,$c 2021 |
300 | # | # | $a 297 halaman : $b ilustrasi ; $c 21 cm |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
520 | # | # | $a Dalam buku ini, Yulianti menuliskan bahwa ijtihad dalam penerapan maqashid syari’ah perlu dilakukan. Ijtihad yang bersifat baru (al-qira`ah al-muntijah) sehingga hukum fikih sesuai perkembangan aman. Ijtihad yang bukan bermaksud meragukan ke-qath’iyyan ayat zakat, tapi penerapan nilai tujuan ditetapkannya syari’at. Alasan mengapa perempuan dan anak korban kekerasan perlu dimasukkan sebagai golongan penerima zakat disampaikan dengan dalil yang otoritatif. Dengan memaparkan keadaan korban kekerasan berdasarkan pengalamannya, Yulianti kemudian memaparkan pengertian dari masing-masing golongan penerima zakat dari ulama klasik maupun modern. Zakat sangat potensial dalam pengembangan ekonomi masyarakat Islam. Itulah mengapa zakat juga menjadi komponen penting dalam penguatan sumber daya manusia. Ulasan mengenai definisi mustahik zakat kemudian diarahkan pada kesesuaian nasib korban perempuan dan anak dalam kasus kekerasan. Ulasan yang juga menuntut tokoh agama dan organisasi untuk mengeluarkan fatwa tentang ini. Sebagaimana yang dilakukan oleh para ulama tentang fatwa pemanfaatan zakat untuk pejuang Covid-19. Buku ini banyak disetujui oleh para tokoh agama dan diadvokasikan kepada beberapa lembaga filantropi baik milik organisasi masyarakat maupun negara. |
600 | # | 4 | $a zakat |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D006704/23 |