#

Hukum Pajak

Hukum Pajak

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Dewi Kania Sugiharti (Pengarang) ; Zainal Muttaqin (Pengarang) ; Holyness N. Singadimedja (Pengarang) ; Amelia Cahyadini (Pengarang)

Edisi

cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Bandung : Remaja Rosdakarya, 2021

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

x, 245 halaman : ilustrasi ; 21 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786024465254

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan peralihan sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman terhadap pajak tersebut melahirkan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan terjadinya perubahan dua situasi, yakni di satu sisi terjadi pengurangan terhadap kemampuan atau daya beli individu, sedangkan pada sisi lain terjadi penambahan pada kemampuan Negara dari sektor keuangan untuk menyediakan barang dan jasa demi memenuhi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pajak dari aspek hukum yaitu: Pajak adalah perikatan yang timbul karena undang-undang, yang mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang undang (tantbestand) untuk membayar sejumlah uang kepada (kas) negara, yang dapat dipaksakan, tanpa mendapatkan suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat (pendorong/penghambat) untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005969010 343.04 DEW h Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00005969012 343.04 DEW h Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Storage Umum Dapat dipinjam Tersedia
00005969017 343.04 DEW h Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Storage Umum Dapat dipinjam Tersedia
00005969022 343.04 DEW h Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Storage Umum Dapat dipinjam Tersedia
00005969027 343.04 DEW h Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000840095
005 20230127015521
006 a####g############
007 ta
008 230127#########xx#a###g############ind##
020 # # $a 9786024465254
035 # # $a 0010-0123001568
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 # # $a ind
082 # # $a 343.04$2 [23]
084 # # $a 343.04 DEW h
100 0 # $a Dewi Kania Sugiharti$e Pengarang$e Dewi Kania Sugiharti$e Pengarang
245 1 # $a Hukum pajak /$c Dewi Kania Sugiharti, Zainal Muttaqin, Holyness N. Singadimedja, Amelia Cahyadini
250 $a cetakan pertama
264 # # $a Bandung :$b Remaja Rosdakarya,$c 2021
300 # # $a x, 245 halaman : $b ilustrasi ; $c 21 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan peralihan sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman terhadap pajak tersebut melahirkan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan terjadinya perubahan dua situasi, yakni di satu sisi terjadi pengurangan terhadap kemampuan atau daya beli individu, sedangkan pada sisi lain terjadi penambahan pada kemampuan Negara dari sektor keuangan untuk menyediakan barang dan jasa demi memenuhi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pajak dari aspek hukum yaitu: Pajak adalah perikatan yang timbul karena undang-undang, yang mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang undang (tantbestand) untuk membayar sejumlah uang kepada (kas) negara, yang dapat dipaksakan, tanpa mendapatkan suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat (pendorong/penghambat) untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan
521 # # $a umum
650 # 4 $a Hukum Pajak
700 0 # $a Amelia Cahyadini$e Pengarang
700 0 # $a Holyness N. Singadimedja$e Pengarang
700 0 # $a Zainal Muttaqin$e Pengarang
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D003300/23
990 # # $a D003301/23
990 # # $a D003302/23
990 # # $a D003303/23
990 # # $a D003304/23