#

Diskualifikasi Pertahana : Kajian Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Kepala Daerah Di Pilkada

Hukum

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Fritz Edward Siregar

Edisi

Cetakan pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Konstitusi Press, 2021

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

300 Halaman ; 24 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786027995338

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Buku yang Anda pegang ini bagian dari serial kedua. Saya mengambil judul: "Diskualifikasi Petahana: Kajian Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Kepala Daerah di Pilkada”. Buku ini fokus pada kajian Pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Selain itu, juga dibedah persoalan bagaimana penerapan ketentuan larangan penggantian pejabat dan penyalahgunaan kewenangan dalam Pilkada. Seperti yang kita tahu, jika ketentuan ini dilanggar maka ada pasal yang mengamanatkan rekomendasi berupa diskualifikasi atau pembatalan pasangan calon. Saya berusaha untuk menampilkan trend perbuatan, perdebatan yang terjadi, kepatuhan dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu serta tindaklanjut terkait rekomendasi tersebut. Beberapa kasus penanganan juga ada yang sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu maupun di Mahkamah Konstitusi. Karena selalu menjadi perdebatan di berbagai ranah maka polemik Pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Pemilihan selalu menarik untuk dikaji. Penegakan hukum atas ketentuan tersebut menjadi sesuatu yang sangat penting. Sebab, dengan penegakan hukum itulah proses demokrasi bisa diikhtiarkan ke arah substansi demokrasi. Pilkada tak hanya berhasil menjangkau prosedur saja. Inilah perjuangan yang terus menerus harus dimunculkan. Realitas-realitas yang ada menjadi pintu masuk untuk perbaikan. Misalnya jika dibutuhkan adanya perubahan payung hukum atau perbaikan aturan teknis. Saya sendiri merasa perlu mengingatkan akan pentingnya para penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) agar memiliki aturan teknis yang sama. Para penyelenggara pemilu sudah seharusnya sepaham terkait dengan aturan-aturan Pilkada. Jika tidak maka akan muncul perbedaan tafsir atau disharmonisasi sehingga memunculkan berbagai konflik multi-interpretasi.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005922830 340 FRI d Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00005922833 340 FRI d Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00005922838 340 FRI d Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000838819
005 20230109092858
006 a####g############
007 ta
008 230109#2021###########g############ind##
020 # # $a 9786027995338
035 # # $a 0010-0123000292
040 # # $a JKPDJAK
041 # # $a ind
082 # # $a 340$@ 2 [23]
084 # # $a 340 FRI d
100 # # $a Fritz Edward Siregar
245 # # $a Diskualifikasi pertahana : $b kajian pelanggaran penyalahgunaan wewenang kepala daerah di pilkada /$c Fritz Edward Siregar ; penyunting, Bachtiar Baital, Muhammad Nur Ramadhan, Grace Sianipar, Fierra Maulidda, Rizki Dermawan
250 # # $a Cetakan pertama
264 # # $a Jakarta :$b Konstitusi Press,$c 2021
300 # # $a 300 Halaman ; $c 24 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Buku yang Anda pegang ini bagian dari serial kedua. Saya mengambil judul: "Diskualifikasi Petahana: Kajian Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Kepala Daerah di Pilkada”. Buku ini fokus pada kajian Pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Selain itu, juga dibedah persoalan bagaimana penerapan ketentuan larangan penggantian pejabat dan penyalahgunaan kewenangan dalam Pilkada. Seperti yang kita tahu, jika ketentuan ini dilanggar maka ada pasal yang mengamanatkan rekomendasi berupa diskualifikasi atau pembatalan pasangan calon. Saya berusaha untuk menampilkan trend perbuatan, perdebatan yang terjadi, kepatuhan dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu serta tindaklanjut terkait rekomendasi tersebut. Beberapa kasus penanganan juga ada yang sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu maupun di Mahkamah Konstitusi. Karena selalu menjadi perdebatan di berbagai ranah maka polemik Pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Pemilihan selalu menarik untuk dikaji. Penegakan hukum atas ketentuan tersebut menjadi sesuatu yang sangat penting. Sebab, dengan penegakan hukum itulah proses demokrasi bisa diikhtiarkan ke arah substansi demokrasi. Pilkada tak hanya berhasil menjangkau prosedur saja. Inilah perjuangan yang terus menerus harus dimunculkan. Realitas-realitas yang ada menjadi pintu masuk untuk perbaikan. Misalnya jika dibutuhkan adanya perubahan payung hukum atau perbaikan aturan teknis. Saya sendiri merasa perlu mengingatkan akan pentingnya para penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) agar memiliki aturan teknis yang sama. Para penyelenggara pemilu sudah seharusnya sepaham terkait dengan aturan-aturan Pilkada. Jika tidak maka akan muncul perbedaan tafsir atau disharmonisasi sehingga memunculkan berbagai konflik multi-interpretasi.
521 # # $a umum
650 # # $a Hukum
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D000719/23
990 # # $a D000720/23
990 # # $a D000721/23