Hukum
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Fritz Edward Siregar
Edisi
Cetakan pertama
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Konstitusi Press, 2021
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
300 Halaman ; 24 cm
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786027995338
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
-
Target Pembaca
Umum
Catatan
-
Abstrak
Buku yang Anda pegang ini bagian dari serial kedua. Saya mengambil judul: "Diskualifikasi Petahana: Kajian Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Kepala Daerah di Pilkada”. Buku ini fokus pada kajian Pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Selain itu, juga dibedah persoalan bagaimana penerapan ketentuan larangan penggantian pejabat dan penyalahgunaan kewenangan dalam Pilkada. Seperti yang kita tahu, jika ketentuan ini dilanggar maka ada pasal yang mengamanatkan rekomendasi berupa diskualifikasi atau pembatalan pasangan calon. Saya berusaha untuk menampilkan trend perbuatan, perdebatan yang terjadi, kepatuhan dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu serta tindaklanjut terkait rekomendasi tersebut. Beberapa kasus penanganan juga ada yang sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu maupun di Mahkamah Konstitusi. Karena selalu menjadi perdebatan di berbagai ranah maka polemik Pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Pemilihan selalu menarik untuk dikaji. Penegakan hukum atas ketentuan tersebut menjadi sesuatu yang sangat penting. Sebab, dengan penegakan hukum itulah proses demokrasi bisa diikhtiarkan ke arah substansi demokrasi. Pilkada tak hanya berhasil menjangkau prosedur saja. Inilah perjuangan yang terus menerus harus dimunculkan. Realitas-realitas yang ada menjadi pintu masuk untuk perbaikan. Misalnya jika dibutuhkan adanya perubahan payung hukum atau perbaikan aturan teknis. Saya sendiri merasa perlu mengingatkan akan pentingnya para penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) agar memiliki aturan teknis yang sama. Para penyelenggara pemilu sudah seharusnya sepaham terkait dengan aturan-aturan Pilkada. Jika tidak maka akan muncul perbedaan tafsir atau disharmonisasi sehingga memunculkan berbagai konflik multi-interpretasi.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00005922830 | 340 FRI d |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
00005922833 | 340 FRI d |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
00005922838 | 340 FRI d |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5 | Koleksi Umum | Dapat dipinjam | Tersedia |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000838819 | ||
005 | 20230109092858 | ||
006 | a####g############ | ||
007 | ta | ||
008 | 230109#2021###########g############ind## | ||
020 | # | # | $a 9786027995338 |
035 | # | # | $a 0010-0123000292 |
040 | # | # | $a JKPDJAK |
041 | # | # | $a ind |
082 | # | # | $a 340$@ 2 [23] |
084 | # | # | $a 340 FRI d |
100 | # | # | $a Fritz Edward Siregar |
245 | # | # | $a Diskualifikasi pertahana : $b kajian pelanggaran penyalahgunaan wewenang kepala daerah di pilkada /$c Fritz Edward Siregar ; penyunting, Bachtiar Baital, Muhammad Nur Ramadhan, Grace Sianipar, Fierra Maulidda, Rizki Dermawan |
250 | # | # | $a Cetakan pertama |
264 | # | # | $a Jakarta :$b Konstitusi Press,$c 2021 |
300 | # | # | $a 300 Halaman ; $c 24 cm |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
520 | # | # | $a Buku yang Anda pegang ini bagian dari serial kedua. Saya mengambil judul: "Diskualifikasi Petahana: Kajian Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Kepala Daerah di Pilkada”. Buku ini fokus pada kajian Pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Selain itu, juga dibedah persoalan bagaimana penerapan ketentuan larangan penggantian pejabat dan penyalahgunaan kewenangan dalam Pilkada. Seperti yang kita tahu, jika ketentuan ini dilanggar maka ada pasal yang mengamanatkan rekomendasi berupa diskualifikasi atau pembatalan pasangan calon. Saya berusaha untuk menampilkan trend perbuatan, perdebatan yang terjadi, kepatuhan dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu serta tindaklanjut terkait rekomendasi tersebut. Beberapa kasus penanganan juga ada yang sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu maupun di Mahkamah Konstitusi. Karena selalu menjadi perdebatan di berbagai ranah maka polemik Pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Pemilihan selalu menarik untuk dikaji. Penegakan hukum atas ketentuan tersebut menjadi sesuatu yang sangat penting. Sebab, dengan penegakan hukum itulah proses demokrasi bisa diikhtiarkan ke arah substansi demokrasi. Pilkada tak hanya berhasil menjangkau prosedur saja. Inilah perjuangan yang terus menerus harus dimunculkan. Realitas-realitas yang ada menjadi pintu masuk untuk perbaikan. Misalnya jika dibutuhkan adanya perubahan payung hukum atau perbaikan aturan teknis. Saya sendiri merasa perlu mengingatkan akan pentingnya para penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) agar memiliki aturan teknis yang sama. Para penyelenggara pemilu sudah seharusnya sepaham terkait dengan aturan-aturan Pilkada. Jika tidak maka akan muncul perbedaan tafsir atau disharmonisasi sehingga memunculkan berbagai konflik multi-interpretasi. |
521 | # | # | $a umum |
650 | # | # | $a Hukum |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D000719/23 |
990 | # | # | $a D000720/23 |
990 | # | # | $a D000721/23 |