#

Circumstantial Evidence Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Kartel : Praktik Dan Standar Pembuktian Di Masa Depan

Kartel

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Rosana kesuma hidayah ; Irfan Fahmi (desain sampul)

Edisi

edisi pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2021; © 2021

Bahasa

-

Deskripsi Fisik

xiv, 262 halaman ; 21 cm.

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786232189713

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

-

Catatan

Bibliografi : halaman 235-260|Cetakan ke-1, Agustus 2021


Abstrak

Kartel merupakan kesepakatan antara para pelaku usaha sejenis untuk melakukan pengaturan secara bersama-sama dengan tujuan menekan persaingan atau menghilangkan persaingan sama sekali di antara para pelaku usaha tersebut, sehingga mereka meraih keuntungan yang besar dan mempertahankan posisinya di pasar yang bersangkutan. Praktik kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha hampir selalu dilakukan secara lisan dengan tujuan meniadakan bukti. Sulitnya menemukan bukti langsung berupa perjanjian-perjanjian tertulis di antara para pelaku kartel menjadi kendala utama dalam mengungkap perilaku kartel yang kemudian melahirkan evolusi pembuktian yang dikenal dengan istilah circumstantial evidence atau bukti pengkondisian yang merupakan bukti tidak langsung (indirect evidence). Penelitian ini bermaksud menunjukkan bahwa penggunaan circumstantial evidence yang tepat patut diakui tanpa mengorbankan keadilan. Berdasarkan sejumlah kasus kartel yang telah diamati penulis, masih banyak perbedaan persepsi di antara hakim-hakim, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Majelis Kasasi dalam memandang kekuatan pembuktian circumstantial evidence. Karenanya penelitian terhadap permasalahan ini sangat penting dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam. Selanjutnya, penulis mencoba merumuskan secara jelas syarat-syarat apa yang harus dipenuhi agar circumstantial evidence dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam sistem hukum di Indonesia, serta bagaimana konsep atau bentuk ideal circumstantial evidence agar dapat diakui keabsahannya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan memiliki payung hukum yang jelas. Karya ini merupakan sebuah upaya serta harapan penulis bahwa polemik berkepanjangan tentang keabsahan penggunaan circumstantial evidence dapat diakhiri dengan status yang jelas.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005815483 KC/658.16 ROS c Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000835153
005 20220823023518
007 ta
020 # # $a 9786232189713
035 # # $a 0010-0822001056
040 # # $a JKPDJAK$b ind$e rda
041 0 # $a ind
082 0 4 $a 658.16$2 [23]
084 # # $a KC/658.16 ROS c
100 # # $a Rosana kesuma hidayah
245 0 1 $a Circumstantial evidence sebagai alat bukti dalam perkara kartel : $b praktik dan standar pembuktian di masa depan /$c Rosana kesuma hidayah ; desain sampul, Irfan Fahmi
250 # # $a edisi pertama
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2021
264 # # $a © 2021
300 # # $a xiv, 262 halaman ; $c 21 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
500 # # $a Cetakan ke-1, Agustus 2021
504 # # $a Bibliografi : halaman 235-260
520 3 # $a Kartel merupakan kesepakatan antara para pelaku usaha sejenis untuk melakukan pengaturan secara bersama-sama dengan tujuan menekan persaingan atau menghilangkan persaingan sama sekali di antara para pelaku usaha tersebut, sehingga mereka meraih keuntungan yang besar dan mempertahankan posisinya di pasar yang bersangkutan. Praktik kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha hampir selalu dilakukan secara lisan dengan tujuan meniadakan bukti. Sulitnya menemukan bukti langsung berupa perjanjian-perjanjian tertulis di antara para pelaku kartel menjadi kendala utama dalam mengungkap perilaku kartel yang kemudian melahirkan evolusi pembuktian yang dikenal dengan istilah circumstantial evidence atau bukti pengkondisian yang merupakan bukti tidak langsung (indirect evidence). Penelitian ini bermaksud menunjukkan bahwa penggunaan circumstantial evidence yang tepat patut diakui tanpa mengorbankan keadilan. Berdasarkan sejumlah kasus kartel yang telah diamati penulis, masih banyak perbedaan persepsi di antara hakim-hakim, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Majelis Kasasi dalam memandang kekuatan pembuktian circumstantial evidence. Karenanya penelitian terhadap permasalahan ini sangat penting dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam. Selanjutnya, penulis mencoba merumuskan secara jelas syarat-syarat apa yang harus dipenuhi agar circumstantial evidence dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam sistem hukum di Indonesia, serta bagaimana konsep atau bentuk ideal circumstantial evidence agar dapat diakui keabsahannya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan memiliki payung hukum yang jelas. Karya ini merupakan sebuah upaya serta harapan penulis bahwa polemik berkepanjangan tentang keabsahan penggunaan circumstantial evidence dapat diakhiri dengan status yang jelas.
521 # # $a Umum
650 # 4 $a Kartel
700 # # $a Irfan Fahmi$e desain sampul
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D014136/22