Kartel
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Rosana kesuma hidayah ; Irfan Fahmi (desain sampul)
Edisi
edisi pertama
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Kencana, 2021; © 2021
Bahasa
-
Deskripsi Fisik
xiv, 262 halaman ; 21 cm.
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786232189713
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
-
Target Pembaca
-
Catatan
Bibliografi : halaman 235-260|Cetakan ke-1, Agustus 2021
Abstrak
Kartel merupakan kesepakatan antara para pelaku usaha sejenis untuk melakukan pengaturan secara bersama-sama dengan tujuan menekan persaingan atau menghilangkan persaingan sama sekali di antara para pelaku usaha tersebut, sehingga mereka meraih keuntungan yang besar dan mempertahankan posisinya di pasar yang bersangkutan. Praktik kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha hampir selalu dilakukan secara lisan dengan tujuan meniadakan bukti. Sulitnya menemukan bukti langsung berupa perjanjian-perjanjian tertulis di antara para pelaku kartel menjadi kendala utama dalam mengungkap perilaku kartel yang kemudian melahirkan evolusi pembuktian yang dikenal dengan istilah circumstantial evidence atau bukti pengkondisian yang merupakan bukti tidak langsung (indirect evidence). Penelitian ini bermaksud menunjukkan bahwa penggunaan circumstantial evidence yang tepat patut diakui tanpa mengorbankan keadilan. Berdasarkan sejumlah kasus kartel yang telah diamati penulis, masih banyak perbedaan persepsi di antara hakim-hakim, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Majelis Kasasi dalam memandang kekuatan pembuktian circumstantial evidence. Karenanya penelitian terhadap permasalahan ini sangat penting dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam. Selanjutnya, penulis mencoba merumuskan secara jelas syarat-syarat apa yang harus dipenuhi agar circumstantial evidence dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam sistem hukum di Indonesia, serta bagaimana konsep atau bentuk ideal circumstantial evidence agar dapat diakui keabsahannya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan memiliki payung hukum yang jelas. Karya ini merupakan sebuah upaya serta harapan penulis bahwa polemik berkepanjangan tentang keabsahan penggunaan circumstantial evidence dapat diakhiri dengan status yang jelas.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00005815483 | KC/658.16 ROS c |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000835153 | ||
005 | 20220823023518 | ||
007 | ta | ||
020 | # | # | $a 9786232189713 |
035 | # | # | $a 0010-0822001056 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$e rda |
041 | 0 | # | $a ind |
082 | 0 | 4 | $a 658.16$2 [23] |
084 | # | # | $a KC/658.16 ROS c |
100 | # | # | $a Rosana kesuma hidayah |
245 | 0 | 1 | $a Circumstantial evidence sebagai alat bukti dalam perkara kartel : $b praktik dan standar pembuktian di masa depan /$c Rosana kesuma hidayah ; desain sampul, Irfan Fahmi |
250 | # | # | $a edisi pertama |
264 | # | 1 | $a Jakarta :$b Kencana,$c 2021 |
264 | # | # | $a © 2021 |
300 | # | # | $a xiv, 262 halaman ; $c 21 cm. |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
500 | # | # | $a Cetakan ke-1, Agustus 2021 |
504 | # | # | $a Bibliografi : halaman 235-260 |
520 | 3 | # | $a Kartel merupakan kesepakatan antara para pelaku usaha sejenis untuk melakukan pengaturan secara bersama-sama dengan tujuan menekan persaingan atau menghilangkan persaingan sama sekali di antara para pelaku usaha tersebut, sehingga mereka meraih keuntungan yang besar dan mempertahankan posisinya di pasar yang bersangkutan. Praktik kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha hampir selalu dilakukan secara lisan dengan tujuan meniadakan bukti. Sulitnya menemukan bukti langsung berupa perjanjian-perjanjian tertulis di antara para pelaku kartel menjadi kendala utama dalam mengungkap perilaku kartel yang kemudian melahirkan evolusi pembuktian yang dikenal dengan istilah circumstantial evidence atau bukti pengkondisian yang merupakan bukti tidak langsung (indirect evidence). Penelitian ini bermaksud menunjukkan bahwa penggunaan circumstantial evidence yang tepat patut diakui tanpa mengorbankan keadilan. Berdasarkan sejumlah kasus kartel yang telah diamati penulis, masih banyak perbedaan persepsi di antara hakim-hakim, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Majelis Kasasi dalam memandang kekuatan pembuktian circumstantial evidence. Karenanya penelitian terhadap permasalahan ini sangat penting dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam. Selanjutnya, penulis mencoba merumuskan secara jelas syarat-syarat apa yang harus dipenuhi agar circumstantial evidence dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam sistem hukum di Indonesia, serta bagaimana konsep atau bentuk ideal circumstantial evidence agar dapat diakui keabsahannya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan memiliki payung hukum yang jelas. Karya ini merupakan sebuah upaya serta harapan penulis bahwa polemik berkepanjangan tentang keabsahan penggunaan circumstantial evidence dapat diakhiri dengan status yang jelas. |
521 | # | # | $a Umum |
650 | # | 4 | $a Kartel |
700 | # | # | $a Irfan Fahmi$e desain sampul |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D014136/22 |