#

Perlindungan Hak Cipta Buku Di Era Digital

Hak Cipta

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Josefhin Mareta ; Taufik H. Simatupang (editor)

Edisi

edisi pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

© 2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xiii, 74 halaman ; 21 cm.

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786236958483

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Fiksi (tidak dijelaskan secara khusus)

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

cetakan pertama, Desember 2022


Abstrak

Perubahan teknologi telah mengubah bentuk pembajakan dari fotocopy menjadi kegiatan file sharing yaitu mengunggah dan mengunduh buku secara ilegal serta penjualan secara ilegal melalui marketplace. Permasalahan yang diangkat adalah upaya perlindungan hak cipta dari buku di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder melalui peraturan perundang-undangan, hasil penelitian dan buku-buku serta literatur lainnya. Berdasarkan analisis ditemukan bahwa terhadap aduan yang diajukan oleh penerbit dan pengarang dengan adanya penjualan secara ilegal di marketplace, telah ada upaya dari marketplace, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menutup akun penjualan buku namun tindakan tersebut tidak dapat menjerat pelaku yang kemudian mengulangi pelanggaran yang sama. Yang menjadi kendala adalah tidak adanya filterisasi dari marketplace terkait barang yang memuat konten yang melanggar hak cipta, dan adanya batasan bagi marketplace untuk bertanggungjawab ketika dapat dibuktikan terjadinya kesalahan dan atau kelalaian dari pihak pedagang atau pengguna platform. Berdasarkan hasil analisis maka disarankan perlu untuk memasukkan materi muatan karya literasi digital dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; memasukkan ketentuan dalam rancangan Peraturan Menteri terkait Penarikan, Penghimpunan, dan Distribusi Royalti atas Penggunaan Karya Literasi Digital; menyempurnakan sistem database buku; dan melakukan sosialisasi dan literasi secara berkala dalam penegakan hak cipta buku digital.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005801549 KC/346.048 2 JOS p Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000834560
005 20220808094005
008 220727################e##########1#ind##
020 # # $a 9786236958483
035 # # $a 0010-0822000463
040 # # $a JKPDJAK$b ind$e rda
041 0 # $a ind
082 # 4 $a 346.048 2$2 [23]
084 # # $a KC/346.048 2 JOS p
100 0 # $a Josefhin Mareta
245 0 0 $a Perlindungan hak cipta buku di era digital /$c Josefhin Mareta editor, Taufik H. Simatupang
250 # # $a edisi pertama
260 # # $a Jakarta :$b Balitbangkumham Press,$c 2021
264 # # ,$c © 2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
300 # # $a xiii, 74 halaman ; $c 21 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
500 # # $a cetakan pertama, Desember 2022
520 # # $a Perubahan teknologi telah mengubah bentuk pembajakan dari fotocopy menjadi kegiatan file sharing yaitu mengunggah dan mengunduh buku secara ilegal serta penjualan secara ilegal melalui marketplace. Permasalahan yang diangkat adalah upaya perlindungan hak cipta dari buku di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder melalui peraturan perundang-undangan, hasil penelitian dan buku-buku serta literatur lainnya. Berdasarkan analisis ditemukan bahwa terhadap aduan yang diajukan oleh penerbit dan pengarang dengan adanya penjualan secara ilegal di marketplace, telah ada upaya dari marketplace, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menutup akun penjualan buku namun tindakan tersebut tidak dapat menjerat pelaku yang kemudian mengulangi pelanggaran yang sama. Yang menjadi kendala adalah tidak adanya filterisasi dari marketplace terkait barang yang memuat konten yang melanggar hak cipta, dan adanya batasan bagi marketplace untuk bertanggungjawab ketika dapat dibuktikan terjadinya kesalahan dan atau kelalaian dari pihak pedagang atau pengguna platform. Berdasarkan hasil analisis maka disarankan perlu untuk memasukkan materi muatan karya literasi digital dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; memasukkan ketentuan dalam rancangan Peraturan Menteri terkait Penarikan, Penghimpunan, dan Distribusi Royalti atas Penggunaan Karya Literasi Digital; menyempurnakan sistem database buku; dan melakukan sosialisasi dan literasi secara berkala dalam penegakan hak cipta buku digital.
521 1 # $a Umum
650 # 4 $a Hak cipta
700 # # $a Taufik H. Simatupang$e editor
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D014189/22