#

Jalan Menuju Keadilan Korban Pelanggaran HAM Yang Berat

Kejahatan Terhadap Hak Asasi

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Penny Naluria Utami ; Yuliana Primawardhani (penulis) ; Tony Yuri Rahmanto (penulis) ; Donny Michael (penulis) ; Okky Chahyo Nugroho (penulis) ; Harison Citrawan (editor) ; Sriyana (reviewer) ; Ellen Ltya Putri Nugrahani (penulis) ; Abi Marutama (penulis) ; Destry Indra Wibawa ; Pardosi, Rodes Ober Adi Guna (penulis) ; Hakki Fajriando (penulis)

Edisi

Cetakan pertama : Desember 2021

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Balitbangkumham, 2021; ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Bahasa

-

Deskripsi Fisik

xix, 195 halaman ; 21 cm.

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786236958520

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

-

Catatan

Bibliografi : halaman 169-178


Abstrak

Mekanisme non-yudisial merupakan solusi lain yang sedang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Sebab, penyelesaian kasus melalui mekanisme yudisial dianggap belum memenuhi harapan mengingat waktu penyelesaiannya yang relatif lama. Riset yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM pada tahun 2021 menunjukkan bahwa upaya telah dilakukan di Provinsi Aceh dan Lampung untuk memulihan dan memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat, namun belum mencapai kondisi terbaik. Sebab belum semua korban pelanggaran HAM yang berat diakomodir hak-haknya. Untuk itu, diberikan rekomendasi kepada pengambil keputusan tentang cara penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang salah satunya disampaikan kepada Jaksa Agung yang perlu berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mengambil keputusan bagaimana menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Selain itu, diajukan pula usulan kepada DPR untuk mengusulkan kembali kepada Presiden pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Selanjutnya, pemerintah perlu merumuskan kebijakan untuk mengatur rencana-rencana khusus yang bertujuan untuk menghapus diskriminasi dan mendorong adanya pemenuhan hak-hak kelompok tertentu, terutama korban pelanggaran HAM yang berat di masa lalu dalam merealisasikan hak-haknya guna mencapai kesetaraan dan keadilan.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005780662 KC/341.48 PEN j Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Deposit - Lantai 6 KCKR lantai 6 Baca di tempat Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000833494
005 20220719090505
007 ta
020 # # $a 9786236958520
035 # # $a 0010-0722000727
040 # # $a JKPDJAK$b ind$e rda
041 0 # $a ind
082 1 4 $a 341.48$2 [23]
084 # # $a KC/341.48 PEN j
100 0 # $a Penny Naluria Utami
245 0 0 $a Jalan menuju keadilan korban pelanggaran HAM yang berat /$c Penny Naluria Utami, Yuliana Primawardhani, Tony Yuri Rahmanto, Donny Michael, Okky Chahyo Nugroho, Ellen Ltya Putri Nugrahani, Abi Marutama, Destry Indra Wibawa, Rodes Ober Adi Guna Pardosi, Hakki Fajriando ; editor, Harison Citrawan ; reviewer, Sriyana
250 # # $a Cetakan pertama : Desember 2021
264 # # $a Jakarta :$b Balitbangkumham,$c 2021
264 # 4 ,$c ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
300 # # $a xix, 195 halaman ; 21 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi : halaman 169-178
520 # # $a Mekanisme non-yudisial merupakan solusi lain yang sedang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Sebab, penyelesaian kasus melalui mekanisme yudisial dianggap belum memenuhi harapan mengingat waktu penyelesaiannya yang relatif lama. Riset yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM pada tahun 2021 menunjukkan bahwa upaya telah dilakukan di Provinsi Aceh dan Lampung untuk memulihan dan memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat, namun belum mencapai kondisi terbaik. Sebab belum semua korban pelanggaran HAM yang berat diakomodir hak-haknya. Untuk itu, diberikan rekomendasi kepada pengambil keputusan tentang cara penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang salah satunya disampaikan kepada Jaksa Agung yang perlu berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mengambil keputusan bagaimana menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Selain itu, diajukan pula usulan kepada DPR untuk mengusulkan kembali kepada Presiden pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Selanjutnya, pemerintah perlu merumuskan kebijakan untuk mengatur rencana-rencana khusus yang bertujuan untuk menghapus diskriminasi dan mendorong adanya pemenuhan hak-hak kelompok tertentu, terutama korban pelanggaran HAM yang berat di masa lalu dalam merealisasikan hak-haknya guna mencapai kesetaraan dan keadilan.
521 # # $a Dewasa
650 # 4 $a Kejahatan terhadap hak asasi
700 0 # $a Abi Marutama$e penulis
700 0 # $a Destry Indra Wibawa$p enulis
700 0 # $a Donny Michael$e penulis
700 0 # $a Ellen Ltya Putri Nugrahani$e penulis
700 0 # $a Hakki Fajriando$e penulis
700 0 # $a Harison Citrawan$e editor
700 0 # $a Okky Chahyo Nugroho$e penulis
700 3 # $a Pardosi, Rodes Ober Adi Guna$e penulis
700 0 # $a Sriyana$e reviewer
700 0 # $a Tony Yuri Rahmanto$e penulis
700 0 # $a Yuliana Primawardhani$e penulis
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D011173/22