#

Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Warganegara

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Jamilus ; Endah Kartina (penulis) ; Rachmat Trijono (penulis) ; Kusumo Putri (penulis) ; Ade Ruhanda (penulis) ; Oki Wahju Budijanto (editor) ; Ilham Hermawan (reviewer) ; Muhammad Fedian (penulis) ; Ester Istyaningrum (penulis) ; Ulya Fajri Amriyeny (penulis) ; Jody Imam Rafsanjani (penulis) ; Windi Kumoratih (penulis)

Edisi

Cetakan pertama : Desember 2021

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Balitbangkumham, 2021; ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Bahasa

-

Deskripsi Fisik

xii, 130 halaman ; 21 cm.

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786236958506

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

-

Catatan

Bibliografi : halaman 117-119


Abstrak

Tujuan dibentuknya UU Kewarganegaraan adalah melaksanakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri. Karena warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya, sebaliknya negara mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya. Sejalan dengan perkembangan negara serta perubahan global, pada kenyataannya di dalam kehidupan warga negara Indonesia terjadi pelepasan kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Menjadi pertanyaan apa faktor-faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dan bagaimana upaya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Metode penelitian yuridis-empiris, dengan sifat penelitian deskriptif dan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara garis besar ada 2 (dua) faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan yaitu; dari pihak Negara/Pemerintah dan pihak Warga Negara Indonesia. Pihak Negara/Pemerintah belum terintegrasinya sistem pendataan WNI/WNA dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Sedangkan dari WNI itu sendiri karena kelalaian, tidak peduli, dan kurang pemahaman aturan kewarganegaraan. Dalam upaya untuk memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat kesulitan untuk memenuhi semua persyaratan bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraanya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Untuk mengoptimalkan pelayanan kewarganegaraan dalam rangka memberikan kemudahan akses dan perlindungan bagi WNI di dalam dan luar negeri, perlu pengintegrasian sistem data dan informasi Kewarganegaraan antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. Kemudian perlu ditingkatkan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media berbagai platform untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman hukum bagi Warga Negara tentang Kewarganegaraan. Untuk mengakomodir beberapa hambatan yang dialami oleh WNI yang ingin memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, perlu dilakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk diatur substansi terkait: aspek legalitas terhadap SAKE yang terkoneksi dengan sistem yang lainnya, peran Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri, dan persyaratan mendapatkan kembali kewarganegaraan.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005780428 KC/323.6 JAM k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Deposit - Lantai 6 KCKR lantai 6 Baca di tempat Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000833479
005 20220719090822
007 ta
020 # # $a 9786236958506
035 # # $a 0010-0722000712
040 # # $a JKPDJAK$b ind$e rda
041 0 # $a ind
082 1 4 $a 323.6$2 [23]
084 # # $a KC/323.6 JAM k
100 0 # $a Jamilus
245 0 0 $a Kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia /$c Jamilus, Endah Kartina, Rachmat Trijono, Evy Djuniarti, Firdaus, Muhaimin, Citra Krisnawaty, Muhammad Fedian, Ester Istyaningrum, Ulya Fajri Amriyeny, Jody Imam Rafsanjani, Windi Kumoratih, Kusumo Putri, Ade Ruhanda ; editor, Oki Wahju Budijanto ; reviewer, Ilham Hermawan
250 # # $a Cetakan pertama : Desember 2021
264 # # $a Jakarta :$b Balitbangkumham,$c 2021
264 # 4 ,$c ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
300 # # $a xii, 130 halaman ; 21 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi : halaman 117-119
520 # # $a Tujuan dibentuknya UU Kewarganegaraan adalah melaksanakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri. Karena warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya, sebaliknya negara mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya. Sejalan dengan perkembangan negara serta perubahan global, pada kenyataannya di dalam kehidupan warga negara Indonesia terjadi pelepasan kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Menjadi pertanyaan apa faktor-faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dan bagaimana upaya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Metode penelitian yuridis-empiris, dengan sifat penelitian deskriptif dan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara garis besar ada 2 (dua) faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan yaitu; dari pihak Negara/Pemerintah dan pihak Warga Negara Indonesia. Pihak Negara/Pemerintah belum terintegrasinya sistem pendataan WNI/WNA dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Sedangkan dari WNI itu sendiri karena kelalaian, tidak peduli, dan kurang pemahaman aturan kewarganegaraan. Dalam upaya untuk memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat kesulitan untuk memenuhi semua persyaratan bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraanya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Untuk mengoptimalkan pelayanan kewarganegaraan dalam rangka memberikan kemudahan akses dan perlindungan bagi WNI di dalam dan luar negeri, perlu pengintegrasian sistem data dan informasi Kewarganegaraan antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. Kemudian perlu ditingkatkan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media berbagai platform untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman hukum bagi Warga Negara tentang Kewarganegaraan. Untuk mengakomodir beberapa hambatan yang dialami oleh WNI yang ingin memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, perlu dilakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk diatur substansi terkait: aspek legalitas terhadap SAKE yang terkoneksi dengan sistem yang lainnya, peran Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri, dan persyaratan mendapatkan kembali kewarganegaraan.
521 # # $a Dewasa
650 # 4 $a Warganegara
700 0 # $a Ade Ruhanda$e penulis
700 0 # $a Endah Kartina$e penulis
700 0 # $a Ester Istyaningrum$e penulis
700 0 # $a Ilham Hermawan$e reviewer
700 0 # $a Jody Imam Rafsanjani$e penulis
700 0 # $a Kusumo Putri$e penulis
700 0 # $a Muhammad Fedian$e penulis
700 0 # $a Oki Wahju Budijanto$e editor
700 0 # $a Rachmat Trijono$e penulis
700 0 # $a Ulya Fajri Amriyeny$e penulis
700 0 # $a Windi Kumoratih$e penulis
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D011174/22