Bangkrut
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Simatupang, Taufik H. ; Ahmad Jazuli (editor) ; Oemar Moechtar (reviewer)
Edisi
Cetakan pertama : Desember 2021
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Balitbangkumham, 2021; ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bahasa
-
Deskripsi Fisik
xiv, 96 halaman ; 21 cm.
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786236958452
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
-
Target Pembaca
-
Catatan
Bibliografi : halaman 83-87
Abstrak
Badan hukum menurut Savigny adalah fiksi semata-mata buatan negara yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya suatu pelaku hukum (badan hukum) sebagai subjek hukum yang diperhitungkan layaknya manusia. Sebaliknya Gierke menyebut badan hukum itu suatu realita, sesungguhnya sama seperti sifat kepribadian alam manusia yang ada di dalam pergaulan hukum. Sedangkan Brinz mengemukakan, disamping manusia sebagai subjek hukum, tidak dapat dibantah bahwa ada hak-hak atas suatu kekayaan yang tidak dapat dibebankan kepada manusia, melainkan kepada badan hukum dan harta kekayaan itu terikat oleh suatu tujuan. Status badan hukum sebuah perseroan sebagai legal entity, layaknya manusia yang baru ”dilahirkan” adalah sejak diakui oleh negara, yaitu sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui pengesahan badan hukum perseroan. Oleh karena itu, demikian juga seharusnya, pada saat pailitnya perusahaan kehadiran negara menjadi penting dalam pengawasan dan pemberesannya. Namun demikian kewenangan Balai Harta Peninggalan sebagai kurator kepailitan belum optimal dilaksanakan. Hal ini terlihat dari data hasil penelitian yang menunjukkan bahwa BHP belum begitu populer di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi para pihak dalam perkara kepailitan. Hal-hal apa saja yang menjadi penyebabnya dan seperti apa tawaran konsep di masa mendatang, buku ini akan mencoba mengulasnya.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00005780417 | KC/332.75 SIM m |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000833475 | ||
005 | 20220718033440 | ||
007 | ta | ||
020 | # | # | $a 9786236958452 |
035 | # | # | $a 0010-0722000708 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$e rda |
041 | 0 | # | $a ind |
082 | 1 | 4 | $a 332.75$2 [23] |
084 | # | # | $a KC/332.75 SIM m |
100 | 3 | # | $a Simatupang, Taufik H. |
245 | 0 | 0 | $a Menakar popularitas balai harta penginggalan sebagai kurator kepailitan /$c Taufik H. Simatupang ; editor, Ahmad Jazuli ; reviewer, Oemar Moechtar |
250 | # | # | $a Cetakan pertama : Desember 2021 |
264 | # | # | $a Jakarta :$b Balitbangkumham,$c 2021 |
264 | # | 4 | ,$c ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia |
300 | # | # | $a xiv, 96 halaman ; 21 cm. |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
504 | # | # | $a Bibliografi : halaman 83-87 |
520 | # | # | $a Badan hukum menurut Savigny adalah fiksi semata-mata buatan negara yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya suatu pelaku hukum (badan hukum) sebagai subjek hukum yang diperhitungkan layaknya manusia. Sebaliknya Gierke menyebut badan hukum itu suatu realita, sesungguhnya sama seperti sifat kepribadian alam manusia yang ada di dalam pergaulan hukum. Sedangkan Brinz mengemukakan, disamping manusia sebagai subjek hukum, tidak dapat dibantah bahwa ada hak-hak atas suatu kekayaan yang tidak dapat dibebankan kepada manusia, melainkan kepada badan hukum dan harta kekayaan itu terikat oleh suatu tujuan. Status badan hukum sebuah perseroan sebagai legal entity, layaknya manusia yang baru ”dilahirkan” adalah sejak diakui oleh negara, yaitu sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui pengesahan badan hukum perseroan. Oleh karena itu, demikian juga seharusnya, pada saat pailitnya perusahaan kehadiran negara menjadi penting dalam pengawasan dan pemberesannya. Namun demikian kewenangan Balai Harta Peninggalan sebagai kurator kepailitan belum optimal dilaksanakan. Hal ini terlihat dari data hasil penelitian yang menunjukkan bahwa BHP belum begitu populer di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi para pihak dalam perkara kepailitan. Hal-hal apa saja yang menjadi penyebabnya dan seperti apa tawaran konsep di masa mendatang, buku ini akan mencoba mengulasnya. |
521 | # | # | $a Dewasa |
650 | # | 4 | $a Bangkrut |
700 | 0 | # | $a Ahmad Jazuli$e editor |
700 | 0 | # | $a Oemar Moechtar$e reviewer |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D011176/22 |