#

Menakar Popularitas Balai Harta Penginggalan Sebagai Kurator Kepailitan

Bangkrut

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Simatupang, Taufik H. ; Ahmad Jazuli (editor) ; Oemar Moechtar (reviewer)

Edisi

Cetakan pertama : Desember 2021

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Balitbangkumham, 2021; ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Bahasa

-

Deskripsi Fisik

xiv, 96 halaman ; 21 cm.

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786236958452

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

-

Catatan

Bibliografi : halaman 83-87


Abstrak

Badan hukum menurut Savigny adalah fiksi semata-mata buatan negara yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya suatu pelaku hukum (badan hukum) sebagai subjek hukum yang diperhitungkan layaknya manusia. Sebaliknya Gierke menyebut badan hukum itu suatu realita, sesungguhnya sama seperti sifat kepribadian alam manusia yang ada di dalam pergaulan hukum. Sedangkan Brinz mengemukakan, disamping manusia sebagai subjek hukum, tidak dapat dibantah bahwa ada hak-hak atas suatu kekayaan yang tidak dapat dibebankan kepada manusia, melainkan kepada badan hukum dan harta kekayaan itu terikat oleh suatu tujuan. Status badan hukum sebuah perseroan sebagai legal entity, layaknya manusia yang baru ”dilahirkan” adalah sejak diakui oleh negara, yaitu sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui pengesahan badan hukum perseroan. Oleh karena itu, demikian juga seharusnya, pada saat pailitnya perusahaan kehadiran negara menjadi penting dalam pengawasan dan pemberesannya. Namun demikian kewenangan Balai Harta Peninggalan sebagai kurator kepailitan belum optimal dilaksanakan. Hal ini terlihat dari data hasil penelitian yang menunjukkan bahwa BHP belum begitu populer di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi para pihak dalam perkara kepailitan. Hal-hal apa saja yang menjadi penyebabnya dan seperti apa tawaran konsep di masa mendatang, buku ini akan mencoba mengulasnya.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005780417 KC/332.75 SIM m Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000833475
005 20220718033440
007 ta
020 # # $a 9786236958452
035 # # $a 0010-0722000708
040 # # $a JKPDJAK$b ind$e rda
041 0 # $a ind
082 1 4 $a 332.75$2 [23]
084 # # $a KC/332.75 SIM m
100 3 # $a Simatupang, Taufik H.
245 0 0 $a Menakar popularitas balai harta penginggalan sebagai kurator kepailitan /$c Taufik H. Simatupang ; editor, Ahmad Jazuli ; reviewer, Oemar Moechtar
250 # # $a Cetakan pertama : Desember 2021
264 # # $a Jakarta :$b Balitbangkumham,$c 2021
264 # 4 ,$c ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
300 # # $a xiv, 96 halaman ; 21 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi : halaman 83-87
520 # # $a Badan hukum menurut Savigny adalah fiksi semata-mata buatan negara yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya suatu pelaku hukum (badan hukum) sebagai subjek hukum yang diperhitungkan layaknya manusia. Sebaliknya Gierke menyebut badan hukum itu suatu realita, sesungguhnya sama seperti sifat kepribadian alam manusia yang ada di dalam pergaulan hukum. Sedangkan Brinz mengemukakan, disamping manusia sebagai subjek hukum, tidak dapat dibantah bahwa ada hak-hak atas suatu kekayaan yang tidak dapat dibebankan kepada manusia, melainkan kepada badan hukum dan harta kekayaan itu terikat oleh suatu tujuan. Status badan hukum sebuah perseroan sebagai legal entity, layaknya manusia yang baru ”dilahirkan” adalah sejak diakui oleh negara, yaitu sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui pengesahan badan hukum perseroan. Oleh karena itu, demikian juga seharusnya, pada saat pailitnya perusahaan kehadiran negara menjadi penting dalam pengawasan dan pemberesannya. Namun demikian kewenangan Balai Harta Peninggalan sebagai kurator kepailitan belum optimal dilaksanakan. Hal ini terlihat dari data hasil penelitian yang menunjukkan bahwa BHP belum begitu populer di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi para pihak dalam perkara kepailitan. Hal-hal apa saja yang menjadi penyebabnya dan seperti apa tawaran konsep di masa mendatang, buku ini akan mencoba mengulasnya.
521 # # $a Dewasa
650 # 4 $a Bangkrut
700 0 # $a Ahmad Jazuli$e editor
700 0 # $a Oemar Moechtar$e reviewer
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D011176/22