Peraturan Daerah
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Donny Michael ; Oksimana Darmawan (penulis) ; Yuliana Primawardani (penulis) ; Ellen Lutya Putri Nugrahani (penulis) ; Gunawan Wibisono (penulis) ; Abu Marutama (penulis) ; Destry Indra Wibawa (penulis) ; Simatupang, Taufik H. (editor) ; M. Ilham Hermawan (reviewer)
Edisi
Cetakan pertama : Desember 2021
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Balitbangkumham, 2021; ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bahasa
-
Deskripsi Fisik
xix, 196 halaman ; 21 cm.
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786236958605
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
-
Target Pembaca
-
Catatan
Bibliografi : halaman 179-183
Abstrak
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang salah satu pasalnya mengatur tentang proses pengharmonisasian, dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2) menyebutkan bahwa pengharmonisasian Ranperda Provinsi dari gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Pasal 63 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota". Dan ditegaskan kembali dalam Pasal 99A bahwa "Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yakni Kemenkumham. Akan tetapi, prakteknya banyak daerah yang melewatkan tahap pengharmonisasian ini dengan alasan keterbatasan anggaran dan pengharmonisasian menjadi tidak efektif karena dilakukan sebelum tahapan pembahasan bersama tingkat pertama dengan DPRD. Fakta lapangan menunjukkan bahwa upaya keterlibatan perancang Kanwil Kemenkumham hanya untuk “menggugurkan kewajiban” saja. Dalam hal ini pengetahuan perancang terhadap rancangan Perda dimanfaatkan sebagai narasumber atau sebagai tenaga pengkoreksi rancangan yang sudah disusun. Sedangkan upaya pengharmonisasian yang terkadang belum melalui Kanwil Kemenkumham.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00005780384 | KC/348.598 DON i |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Deposit - Lantai 6 | KCKR lantai 6 | Baca di tempat | Tersedia |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000833472 | ||
005 | 20220718032423 | ||
007 | ta | ||
020 | # | # | $a 9786236958605 |
035 | # | # | $a 0010-0722000705 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$e rda |
041 | 0 | # | $a ind |
082 | 1 | 4 | $a 348.598$2 [23] |
084 | # | # | $a KC/348.598 DON i |
100 | 0 | # | $a Donny Michael |
245 | 0 | 0 | $a Implementasi tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah /$c Donny Michael, Oksimana Darmawan, Yuliana Primawardani, Ellen Lutya Putri Nugrahani, Gunawan Wibisono, Abu Marutama, Destry Indra Wibawa ; editor, Taufik H. Simatupang ; reviewer, M. Ilham Hermawan |
250 | # | # | $a Cetakan pertama : Desember 2021 |
264 | # | # | $a Jakarta :$b Balitbangkumham,$c 2021 |
264 | # | 4 | ,$c ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia |
300 | # | # | $a xix, 196 halaman ; 21 cm. |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
504 | # | # | $a Bibliografi : halaman 179-183 |
520 | # | # | $a Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang salah satu pasalnya mengatur tentang proses pengharmonisasian, dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2) menyebutkan bahwa pengharmonisasian Ranperda Provinsi dari gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Pasal 63 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota". Dan ditegaskan kembali dalam Pasal 99A bahwa "Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yakni Kemenkumham. Akan tetapi, prakteknya banyak daerah yang melewatkan tahap pengharmonisasian ini dengan alasan keterbatasan anggaran dan pengharmonisasian menjadi tidak efektif karena dilakukan sebelum tahapan pembahasan bersama tingkat pertama dengan DPRD. Fakta lapangan menunjukkan bahwa upaya keterlibatan perancang Kanwil Kemenkumham hanya untuk “menggugurkan kewajiban” saja. Dalam hal ini pengetahuan perancang terhadap rancangan Perda dimanfaatkan sebagai narasumber atau sebagai tenaga pengkoreksi rancangan yang sudah disusun. Sedangkan upaya pengharmonisasian yang terkadang belum melalui Kanwil Kemenkumham. |
521 | # | # | $a Dewasa |
650 | # | 4 | $a Peraturan daerah |
700 | 0 | # | $a Abu Marutama$e penulis |
700 | 0 | # | $a Destry Indra Wibawa$e penulis |
700 | 0 | # | $a Ellen Lutya Putri Nugrahani$e penulis |
700 | 0 | # | $a Gunawan Wibisono$e penulis |
700 | 0 | # | $a M. Ilham Hermawan$e reviewer |
700 | 0 | # | $a Oksimana Darmawan$e penulis |
700 | 3 | # | $a Simatupang, Taufik H.$e editor |
700 | 0 | # | $a Yuliana Primawardani$e penulis |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D011123/22 |