Tata Ruang
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Eko Noer Kristiyanto ; Ahyar (editor) ; Harahap, Oky Syaeful (reviewer)
Edisi
Cetakan pertama : Desember 2021
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Balitbangkumham, 2021; ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bahasa
-
Deskripsi Fisik
xii, 103 halaman ; 21 cm.
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786236958742
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
-
Target Pembaca
-
Catatan
Bibliografi : halaman 93-95
Abstrak
Terdapat korelasi yang erat antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan jaminan hukum dalam penataan ruang di Indonesia. Bahwa ketika negara secara konstitusional mengakui eksistensi masyarakat hukum adat, ternyata pada saat yang bersamaan pengakuan tersebut ditegaskan pula dalam berbagai peratutan perundang-undangan. Bahkan kedudukan masyarakat adat beserta kearifan lokal mereka diakui dalam hal strategis termasuk di antaranya dalam proses penataan ruang di daerah. Perlindungan Hukum terkait kearifan lokal dalam dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Dalam konteks perlindungan hukum kearifan lokal dalam penataan ruang maka kita dapat melakukannnya melalui mekanisme partisipasi masyarakat, esensinya adalah bahwa masyarakatlah pemilik kearifan lokal tersebut. Mekanisme serta jaminan hukum terkait partisipasi masyarakat pun diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00005780363 | KC/711.4 EKO k |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Deposit - Lantai 6 | KCKR lantai 6 | Baca di tempat | Tersedia |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000833467 | ||
005 | 20220718030037 | ||
007 | ta | ||
020 | # | # | $a 9786236958742 |
035 | # | # | $a 0010-0722000700 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$e rda |
041 | 0 | # | $a ind |
082 | 1 | 4 | $a 711.4$2 [23] |
084 | # | # | $a KC/711.4 EKO k |
100 | 0 | # | $a Eko Noer Kristiyanto |
245 | 0 | 0 | $a Kearifan lokal dan penataan ruang dalam perpektif hukum nasional /$c Eko Noer Kristiyanto ; editor, Ahyar ; reviewer, Oky Syaeful Harahap |
250 | # | # | $a Cetakan pertama : Desember 2021 |
264 | # | # | $a Jakarta :$b Balitbangkumham,$c 2021 |
264 | # | 4 | ,$c ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia |
300 | # | # | $a xii, 103 halaman ; 21 cm. |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
504 | # | # | $a Bibliografi : halaman 93-95 |
520 | # | # | $a Terdapat korelasi yang erat antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan jaminan hukum dalam penataan ruang di Indonesia. Bahwa ketika negara secara konstitusional mengakui eksistensi masyarakat hukum adat, ternyata pada saat yang bersamaan pengakuan tersebut ditegaskan pula dalam berbagai peratutan perundang-undangan. Bahkan kedudukan masyarakat adat beserta kearifan lokal mereka diakui dalam hal strategis termasuk di antaranya dalam proses penataan ruang di daerah. Perlindungan Hukum terkait kearifan lokal dalam dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Dalam konteks perlindungan hukum kearifan lokal dalam penataan ruang maka kita dapat melakukannnya melalui mekanisme partisipasi masyarakat, esensinya adalah bahwa masyarakatlah pemilik kearifan lokal tersebut. Mekanisme serta jaminan hukum terkait partisipasi masyarakat pun diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang. |
521 | # | # | $a Dewasa |
650 | # | 4 | $a Tata ruang |
700 | 0 | # | $a Ahyar$e editor |
700 | 3 | # | $a Harahap, Oky Syaeful$e reviewer |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D011125/22 |