#

Kementerian Hukum Dan HAM : Adaptasi Perubahan Dan Strategi Sumber Daya Manusia

Pegawai / Manajemen

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Oki Wahju Budijanto ; Okky Chahyo Nugroho (penulis) ; Junaidi Abdillah (penulis) ; Harison Citrawan (editor) ; Syafuan Rozi (reviewer)

Edisi

Cetakan pertama : Desember 2021

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Balitbangkumham, 2021; ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Bahasa

-

Deskripsi Fisik

xv, 92 halaman ; 21 cm.

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786236958629

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

-

Catatan

Bibliografi : halaman 79-83


Abstrak

Tata kelola pemerintahan secara efektif, efisien dan akuntabel menjadikan tantangan tersendiri bagi setiap instansi pemerintah. Tantangan tersebut dijawab dengan melakukan reformasi birokrasi serta penataan kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses. Kelembagaan dinyatakan semakin efektif ditandai dengan menurunnya tumpang tindih kewenangan. Pada kenyataannya pelaksanaan pengembangan SDM di Kementerian Hukum dan HAM dilakukan oleh dua unit kerja yaitu: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Jenderal melalui Bagian Pengembangan karier Pegawai. Hal ini menjadi permasalahan ketika masing-masing unit melaksanakan tugas dan fungsinya di mana diduga terdapat kegiatan yang tumpang tindih, sehingga akan sulit adanya kejelasan tentang pengembangan SDM Kementerian Hukum dan HAM. Kondisi yang demikian juga menjadi tantangan dengan memperhatikan heterogenitas tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, di mana sebaran Satuan Kerja (Satker) di 33 provinsi hingga kabupaten dan kota serta jumlah SDM yang besar (sekitar 68.000 pegawai). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Kementerian Hukum dan HAM belum secara keseluruhan menyusun profil kompetensi para pegawai dan belum secara maksimal memanfaatkan hasil SJT serta hasil assessment. Dukungan sistem informasi pada prinsipnya Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki sistem yang mumpuni, namun sistem yang ada ini belum dimanfaatkan secara baik dalam memilih, mengembangkan dan memposisikan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi dan berkinerja baik terhadap organisasi. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM perlu menyusun Grand Design manajemen SDM. Hal ini sangat penting untuk memberikan panduan serta arah dari kebijakan manajemen SDM. Grand Design ini dapat mencakup: Infrastruktur pengembangan kompetensi dan implementasi pengembangan kompetensi. Kementerian Hukum dan HAM perlu juga mengevaluasi kelembagaan di Biro Kepegawaian dan BPSDM.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005780362 KC/352.63 OKI k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Deposit - Lantai 6 KCKR lantai 6 Baca di tempat Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000833466
005 20220718022915
007 ta
020 # # $a 9786236958629
035 # # $a 0010-0722000699
040 # # $a JKPDJAK$b ind$e rda
041 0 # $a ind
082 1 4 $a 352.63$2 [23]
084 # # $a KC/352.63 OKI k
100 0 # $a Oki Wahju Budijanto
245 0 0 $a Kementerian Hukum dan HAM : $b adaptasi perubahan dan strategi sumber daya manusia /$c Oki Wahju Budijanto, Okky Chahyo Nugroho, Junaidi Abdillah ; editor, Harison Citrawan ; reviewer, Syafuan Rozi
250 # # $a Cetakan pertama : Desember 2021
264 # # $a Jakarta :$b Balitbangkumham,$c 2021
264 # 4 ,$c ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
300 # # $a xv, 92 halaman ; 21 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi : halaman 79-83
520 # # $a Tata kelola pemerintahan secara efektif, efisien dan akuntabel menjadikan tantangan tersendiri bagi setiap instansi pemerintah. Tantangan tersebut dijawab dengan melakukan reformasi birokrasi serta penataan kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses. Kelembagaan dinyatakan semakin efektif ditandai dengan menurunnya tumpang tindih kewenangan. Pada kenyataannya pelaksanaan pengembangan SDM di Kementerian Hukum dan HAM dilakukan oleh dua unit kerja yaitu: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Jenderal melalui Bagian Pengembangan karier Pegawai. Hal ini menjadi permasalahan ketika masing-masing unit melaksanakan tugas dan fungsinya di mana diduga terdapat kegiatan yang tumpang tindih, sehingga akan sulit adanya kejelasan tentang pengembangan SDM Kementerian Hukum dan HAM. Kondisi yang demikian juga menjadi tantangan dengan memperhatikan heterogenitas tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, di mana sebaran Satuan Kerja (Satker) di 33 provinsi hingga kabupaten dan kota serta jumlah SDM yang besar (sekitar 68.000 pegawai). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Kementerian Hukum dan HAM belum secara keseluruhan menyusun profil kompetensi para pegawai dan belum secara maksimal memanfaatkan hasil SJT serta hasil assessment. Dukungan sistem informasi pada prinsipnya Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki sistem yang mumpuni, namun sistem yang ada ini belum dimanfaatkan secara baik dalam memilih, mengembangkan dan memposisikan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi dan berkinerja baik terhadap organisasi. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM perlu menyusun Grand Design manajemen SDM. Hal ini sangat penting untuk memberikan panduan serta arah dari kebijakan manajemen SDM. Grand Design ini dapat mencakup: Infrastruktur pengembangan kompetensi dan implementasi pengembangan kompetensi. Kementerian Hukum dan HAM perlu juga mengevaluasi kelembagaan di Biro Kepegawaian dan BPSDM.
521 # # $a Dewasa
650 # 4 $a Pegawai -- Manajemen
700 0 # $a Harison Citrawan$e editor
700 0 # $a Junaidi Abdillah$e penulis
700 0 # $a Okky Chahyo Nugroho$e penulis
700 0 # $a Syafuan Rozi$e reviewer
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D011126/22