Pegawai Negeri –- Pengangkatan Dan Pemberhentian
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Suharyo ; Syprianus Aristeus (penulis) ; Yuliyanto (penulis) ; Donny Michael (penulis) ; Oktaviana (penulis) ; Farikhah Yuni Susilowati (penulis) ; Siswanto Budi Nugroho (penulis) ; Nevi Anggraeni Raharjo (penulis) ; Okky Chahyo Nugroho (editor) ; Kristian (reviewer)
Edisi
Cetakan pertama : Desember 2021
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Balitbangkumham, 2021; ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bahasa
-
Deskripsi Fisik
xvii, 165 halaman ; 21 cm.
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786236958582
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
-
Target Pembaca
-
Catatan
Bibliografi : halaman 153-155
Abstrak
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan abdi negara dan masyarakat. Berkenaan dengan kehidupan di negara hukum maka dalam pelaksanaan tugasnya dan sebagai bagian dari masyarakat harus patuh dan taat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila melakukan tindak pidana, sudah tentu akan mendapat sanksi, termasuk sanksi pidana. Hukuman paling berat bagi ASN yang melakukan tindak pidana adalah pemberhentian dari profesi ASN yang dituangkan dalam Pasal 247-250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pelaksanaannya, terdapat pemahaman dan pelaksanaan yang berbeda-beda di antara berbagai institusi pemerintahan. Salah satu problematikanya adalah dalam menentukan derajat suatu tindak pidana apakah berencana atau tidak berencana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 247-250 dan menggali kemungkinan digunakannya pendekatan restorative justice terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana dengan berencana atau tidak berencana. Buku ini membahas lebih dalam bahwa terminologi tindak pidana dengan berencana dan tidak berencana menjadi masalah tersendiri dan sebaiknya menggunakan terminologi kesengajaan dan kelalaian atau memerlukan penjelasan resmi dalam produk perundang-undangan yang berlaku. Kemudian adanya keterlambatan penyampaian salinan putusan vonis hakim yang menyebabkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat segera memberikan hukuman disiplin yang berimbas pada pegawai yang bersangkutan tetap menerima hak-haknya sebagai PNS. Hukuman non-penal melalui pendekatan restorative justice juga sangat mungkin untuk dilakukan terutama melalui pembentukan Majelis Kehormatan Etik bagi PNS.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00005780278 | KC/352.63 SUH p |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Deposit - Lantai 6 | KCKR lantai 6 | Baca di tempat | Tersedia |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000833461 | ||
005 | 20220718021931 | ||
007 | ta | ||
020 | # | # | $a 9786236958582 |
035 | # | # | $a 0010-0722000694 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$e rda |
041 | 0 | # | $a ind |
082 | 1 | 4 | $a 352.63$2 [23] |
084 | # | # | $a KC/352.63 SUH p |
100 | 0 | # | $a Suharyo |
245 | 0 | 0 | $a Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat tindak pidana ditinjau dari aspek etika dan supremasi hukum /$c Suharyo, Syprianus Aristeus, Yuliyanto, Donny Michael, Oktaviana, Farikhah Yuni Susilowati, Siswanto Budi Nugroho, Nevi Anggraeni Raharjo ; editor, Okky Chahyo Nugroho ; reviewer, Kristian |
250 | # | # | $a Cetakan pertama : Desember 2021 |
264 | # | # | $a Jakarta :$b Balitbangkumham,$c 2021 |
264 | # | 4 | ,$c ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia |
300 | # | # | $a xvii, 165 halaman ; 21 cm. |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
504 | # | # | $a Bibliografi : halaman 153-155 |
520 | # | # | $a Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan abdi negara dan masyarakat. Berkenaan dengan kehidupan di negara hukum maka dalam pelaksanaan tugasnya dan sebagai bagian dari masyarakat harus patuh dan taat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila melakukan tindak pidana, sudah tentu akan mendapat sanksi, termasuk sanksi pidana. Hukuman paling berat bagi ASN yang melakukan tindak pidana adalah pemberhentian dari profesi ASN yang dituangkan dalam Pasal 247-250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pelaksanaannya, terdapat pemahaman dan pelaksanaan yang berbeda-beda di antara berbagai institusi pemerintahan. Salah satu problematikanya adalah dalam menentukan derajat suatu tindak pidana apakah berencana atau tidak berencana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 247-250 dan menggali kemungkinan digunakannya pendekatan restorative justice terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana dengan berencana atau tidak berencana. Buku ini membahas lebih dalam bahwa terminologi tindak pidana dengan berencana dan tidak berencana menjadi masalah tersendiri dan sebaiknya menggunakan terminologi kesengajaan dan kelalaian atau memerlukan penjelasan resmi dalam produk perundang-undangan yang berlaku. Kemudian adanya keterlambatan penyampaian salinan putusan vonis hakim yang menyebabkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat segera memberikan hukuman disiplin yang berimbas pada pegawai yang bersangkutan tetap menerima hak-haknya sebagai PNS. Hukuman non-penal melalui pendekatan restorative justice juga sangat mungkin untuk dilakukan terutama melalui pembentukan Majelis Kehormatan Etik bagi PNS. |
521 | # | # | $a Dewasa |
650 | # | 4 | $a Pegawai negeri –- Pengangkatan dan pemberhentian |
700 | 0 | # | $a Donny Michael$e penulis |
700 | 0 | # | $a Farikhah Yuni Susilowati$e penulis |
700 | 3 | # | $a Kristian$e reviewer |
700 | 0 | # | $a Nevi Anggraeni Raharjo$e penulis |
700 | 0 | # | $a Okky Chahyo Nugroho$e editor |
700 | 0 | # | $a Oktaviana$e penulis |
700 | 0 | # | $a Siswanto Budi Nugroho$e penulis |
700 | 0 | # | $a Syprianus Aristeus$e penulis |
700 | 0 | # | $a Yuliyanto$e penulis |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D011128/22 |