#

Implementasi Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Penjara / Aspek Hukum

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Yuliyanto ; Ulang Mangun Sosiawan (penulis) ; Oki Wahju Budijanto (penulis) ; Muhaimin (penulis) ; Oktaviana (penulis) ; Siswanto Budi Nugroho (penulis) ; Farikhah Yuni Susilowati (penulis) ; Nevi Anggraini Raharjo (penulis) ; Soleh Joko Sutopo (penulis) ; Insan Firdaus (editor) ; Ali Muhammad (reviewer)

Edisi

Cetakan pertama : Desember 2021

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Balitbangkumham, 2021; ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Bahasa

-

Deskripsi Fisik

xv, 177 halaman ; 21 cm.

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786236958476

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

-

Catatan

Bibliografi : halaman 163-165


Abstrak

Fenomena overcrowded yang terjadi di Lapas dan Rutan, membuat Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan revitalisasi pemasyarakatan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018. Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan konsep pemasyarakatan agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan. Pemasyarakatan bukan hanya tujuan dari pidana penjara, melainkan sebagai suatu proses yang bertujuan pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan, yang terjalin antara individu terpidana dan masyarakat, agar menjadi “manusia seutuhnya” menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Buku ini menguraikan tentang implementasi kebijakan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, sehingga setelah diuraikan progress implementasi tersebut, Penulis menyimpulkan beberapa strategi yang dapat mengoptimalkan kebijakan revitalisasi pemasyarakatan. Semoga strategi yang telah dituangkan dalam rekomendasi hasil penelitian dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mengambil mengoptimalkan kebijakan revitalisasi pemasyarakatan. Buku ini dapat dijadikan bahan bacaan bagi pemangku kepentingan maupun bagi masyarakat umum yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait revitalisasi pemasyarakatan.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005780133 KC/365.5958 YUL i Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Deposit - Lantai 6 KCKR lantai 6 Baca di tempat Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000833453
005 20220718014954
007 ta
020 # # $a 9786236958476
035 # # $a 0010-0722000686
040 # # $a JKPDJAK$b ind$e rda
041 0 # $a ind
082 1 4 $a 365.5958$2 [23]
084 # # $a KC/365.5958 YUL i
100 0 # $a Yuliyanto
245 0 0 $a Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan /$c Yuliyanto, Ulang Mangun Sosiawan, Oki Wahju Budijanto, Muhaimin, Oktaviana, Siswanto Budi Nugroho, Farikhah Yuni Susilowati, Nevi Anggraini Raharjo, Soleh Joko Sutopo ; editor, Insan Firdaus ; reviewer, Ali Muhammad
250 # # $a Cetakan pertama : Desember 2021
264 # # $a Jakarta :$b Balitbangkumham,$c 2021
264 # 4 ,$c ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
300 # # $a xv, 177 halaman ; 21 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi : halaman 163-165
520 # # $a Fenomena overcrowded yang terjadi di Lapas dan Rutan, membuat Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan revitalisasi pemasyarakatan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018. Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan konsep pemasyarakatan agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan. Pemasyarakatan bukan hanya tujuan dari pidana penjara, melainkan sebagai suatu proses yang bertujuan pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan, yang terjalin antara individu terpidana dan masyarakat, agar menjadi “manusia seutuhnya” menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Buku ini menguraikan tentang implementasi kebijakan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, sehingga setelah diuraikan progress implementasi tersebut, Penulis menyimpulkan beberapa strategi yang dapat mengoptimalkan kebijakan revitalisasi pemasyarakatan. Semoga strategi yang telah dituangkan dalam rekomendasi hasil penelitian dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mengambil mengoptimalkan kebijakan revitalisasi pemasyarakatan. Buku ini dapat dijadikan bahan bacaan bagi pemangku kepentingan maupun bagi masyarakat umum yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait revitalisasi pemasyarakatan.
521 # # $a Dewasa
650 # 4 $a Penjara -- Aspek hukum
700 0 # $a Ali Muhammad$e reviewer
700 0 # $a Farikhah Yuni Susilowati$e penulis
700 0 # $a Insan Firdaus$e editor
700 0 # $a Muhaimin$e penulis
700 0 # $a Nevi Anggraini Raharjo$e penulis
700 0 # $a Oki Wahju Budijanto$e penulis
700 0 # $a Oktaviana$e penulis
700 0 # $a Siswanto Budi Nugroho$e penulis
700 0 # $a Soleh Joko Sutopo$e penulis
700 0 # $a Ulang Mangun Sosiawan$e penulis
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D011130/22