Penjara / Aspek Hukum
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Yuliyanto ; Ulang Mangun Sosiawan (penulis) ; Oki Wahju Budijanto (penulis) ; Muhaimin (penulis) ; Oktaviana (penulis) ; Siswanto Budi Nugroho (penulis) ; Farikhah Yuni Susilowati (penulis) ; Nevi Anggraini Raharjo (penulis) ; Soleh Joko Sutopo (penulis) ; Insan Firdaus (editor) ; Ali Muhammad (reviewer)
Edisi
Cetakan pertama : Desember 2021
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Balitbangkumham, 2021; ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bahasa
-
Deskripsi Fisik
xv, 177 halaman ; 21 cm.
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786236958476
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
-
Target Pembaca
-
Catatan
Bibliografi : halaman 163-165
Abstrak
Fenomena overcrowded yang terjadi di Lapas dan Rutan, membuat Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan revitalisasi pemasyarakatan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018. Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan konsep pemasyarakatan agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan. Pemasyarakatan bukan hanya tujuan dari pidana penjara, melainkan sebagai suatu proses yang bertujuan pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan, yang terjalin antara individu terpidana dan masyarakat, agar menjadi “manusia seutuhnya” menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Buku ini menguraikan tentang implementasi kebijakan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, sehingga setelah diuraikan progress implementasi tersebut, Penulis menyimpulkan beberapa strategi yang dapat mengoptimalkan kebijakan revitalisasi pemasyarakatan. Semoga strategi yang telah dituangkan dalam rekomendasi hasil penelitian dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mengambil mengoptimalkan kebijakan revitalisasi pemasyarakatan. Buku ini dapat dijadikan bahan bacaan bagi pemangku kepentingan maupun bagi masyarakat umum yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait revitalisasi pemasyarakatan.
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00005780133 | KC/365.5958 YUL i |
Perpustakaan Jakarta - Cikini Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat |
Cikini Deposit - Lantai 6 | KCKR lantai 6 | Baca di tempat | Tersedia |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000833453 | ||
005 | 20220718014954 | ||
007 | ta | ||
020 | # | # | $a 9786236958476 |
035 | # | # | $a 0010-0722000686 |
040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$e rda |
041 | 0 | # | $a ind |
082 | 1 | 4 | $a 365.5958$2 [23] |
084 | # | # | $a KC/365.5958 YUL i |
100 | 0 | # | $a Yuliyanto |
245 | 0 | 0 | $a Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan /$c Yuliyanto, Ulang Mangun Sosiawan, Oki Wahju Budijanto, Muhaimin, Oktaviana, Siswanto Budi Nugroho, Farikhah Yuni Susilowati, Nevi Anggraini Raharjo, Soleh Joko Sutopo ; editor, Insan Firdaus ; reviewer, Ali Muhammad |
250 | # | # | $a Cetakan pertama : Desember 2021 |
264 | # | # | $a Jakarta :$b Balitbangkumham,$c 2021 |
264 | # | 4 | ,$c ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia |
300 | # | # | $a xv, 177 halaman ; 21 cm. |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
504 | # | # | $a Bibliografi : halaman 163-165 |
520 | # | # | $a Fenomena overcrowded yang terjadi di Lapas dan Rutan, membuat Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan revitalisasi pemasyarakatan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018. Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan konsep pemasyarakatan agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan. Pemasyarakatan bukan hanya tujuan dari pidana penjara, melainkan sebagai suatu proses yang bertujuan pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan, yang terjalin antara individu terpidana dan masyarakat, agar menjadi “manusia seutuhnya” menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Buku ini menguraikan tentang implementasi kebijakan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, sehingga setelah diuraikan progress implementasi tersebut, Penulis menyimpulkan beberapa strategi yang dapat mengoptimalkan kebijakan revitalisasi pemasyarakatan. Semoga strategi yang telah dituangkan dalam rekomendasi hasil penelitian dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mengambil mengoptimalkan kebijakan revitalisasi pemasyarakatan. Buku ini dapat dijadikan bahan bacaan bagi pemangku kepentingan maupun bagi masyarakat umum yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait revitalisasi pemasyarakatan. |
521 | # | # | $a Dewasa |
650 | # | 4 | $a Penjara -- Aspek hukum |
700 | 0 | # | $a Ali Muhammad$e reviewer |
700 | 0 | # | $a Farikhah Yuni Susilowati$e penulis |
700 | 0 | # | $a Insan Firdaus$e editor |
700 | 0 | # | $a Muhaimin$e penulis |
700 | 0 | # | $a Nevi Anggraini Raharjo$e penulis |
700 | 0 | # | $a Oki Wahju Budijanto$e penulis |
700 | 0 | # | $a Oktaviana$e penulis |
700 | 0 | # | $a Siswanto Budi Nugroho$e penulis |
700 | 0 | # | $a Soleh Joko Sutopo$e penulis |
700 | 0 | # | $a Ulang Mangun Sosiawan$e penulis |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D011130/22 |