Narkotika
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Muhar Junef ; Rachmat Trijono (penulis) ; Eko Noer Kristiyanto (penulis) ; Yuliyanto (editor) ; Windi Kumoratih Kusumo Putri (penulis) ; M. Fedian (penulis) ; Jody Imam Rafsanjani (penulis) ; Ulya Fajri Amriyeny (penulis) ; Rizky Bagus Prasetiyo (penulis) ; Narya (penulis) ; Ade Ruhanda (penulis) ; M. Ali Equatora (reviewer)
Edisi
Cetakan pertama : Desember 2021
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Balitbangkumham, 2021; ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bahasa
-
Deskripsi Fisik
xx, 208 halaman ; 21 cm.
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786236958575
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
-
Target Pembaca
-
Catatan
Bibliografi : halaman 193-199
Abstrak
Pengendalian narkoba adalah suatu upaya yang dilakukan oleh suatu lembaga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba serta mengaja masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan nilai dan norma yang telah ditetapkan/di berlakukan. Lapas atau Rutan merupakan tempat yang dinilai paling aman dan nyaman untuk mengkonsumsi dan mengendalikan bisnis gelap narkotika, artinya narkoba dikendalikan dari dalam Lapas atau Rutan. Penulisan buku ini mencoba menjabarkan konsep dasar pengendalian peredaran narkoba sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyodorkan paradigma baru untuk melakukan pengawasan dan perlindungan bagi warga binaan pemasyarakatan dan pegawai. Dari perspektif WBP menujukan bahwa para WBP mengakui adanya peredaran narkotika dan dikendalikan dari dalam Lapas/Rutan, peredaran ini terutama terjadi di Lapas/Rutan umum. Namun ketika dipindahkan ke Lapas khusus maka tidak ada lagi narkoba yang beredar di dalam Lapas. Namun demikian upaya pihak luar untuk memasukkan narkoba ke Lapas khusus tetap terjadi, akan tetapi bukan untuk diedarkan namun dikonsumsi secara pribadi. WBP di Lapas khusus yang menjadi lokus di Jakarta, Bali, Nusa Kambangan menunjukan bahwa mereka bisa dipastikan telah bersih dan menjalani upaya rehabilitasi, namun demikian WBP di Lapas/Rutan umum masih banyak yang masuk dalam kondisi ketergantungan sehingga menjadi segmen pasar yang potensial bagi para pengedar narkoba. Dari perspektif pegawai, secara normatif para pegawai cenderung menyangkal jika telah terjadi peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan, argumentasi mereka bahwa para pegawai telah melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai prosedur. Jika ternyata ada temuan kasus pengendalian narkoba dari Lapas/Rutan yang berawal dari pengembangan pihak Kepolisian atau BNN dan melibatkan pegawai maka pegawai yang bersangkutan (terlibat) akan disebut oknum. Oleh karena itu dalam upaya memperkecil tingkat penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan perlu dilakukan penanganan yakni penanganan dengan penindakan dan penanganan dengan model terapi rehabilitasi.
| No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 00005779959 | KC/362.293 MUH p |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
| No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
|---|---|---|---|---|
| Tidak ada data. | ||||
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
|---|---|---|---|
| 001 | INLIS000000000833447 | ||
| 005 | 20220718114939 | ||
| 007 | ta | ||
| 020 | # | # | $a 9786236958575 |
| 035 | # | # | $a 0010-0722000680 |
| 040 | # | # | $a JKPDJAK$b ind$e rda |
| 041 | 0 | # | $a ind |
| 082 | 1 | 4 | $a 362.293$2 [23] |
| 084 | # | # | $a KC/362.293 MUH p |
| 100 | 0 | # | $a Muhar Junef |
| 245 | 0 | 0 | $a Pengendalian peredaran narkotika pada Lapas atau Rutan dalam perspektif warga binaan pemsayarakatan dan pegawai /$c Muhar Junef, Rachmat Trijono, Eko Noer Kristiyanto, Endah Kartika, Citra Krisnawaty, Esther Istianingrum, Jody Imam Rafsanjani, Ulya Fajri Amriyeny, Rizky Bagus Prasetiyo, Narya, Windi Kumoratih Kusumo Putri, Ade Ruhanda, M. Fedian ; editor, Yuliyanto ; reviewer, M. Ali Equatora |
| 250 | # | # | $a Cetakan pertama : Desember 2021 |
| 264 | # | # | $a Jakarta :$b Balitbangkumham,$c 2021 |
| 264 | # | 4 | ,$c ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia |
| 300 | # | # | $a xx, 208 halaman ; 21 cm. |
| 336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
| 337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
| 338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
| 504 | # | # | $a Bibliografi : halaman 193-199 |
| 520 | # | # | $a Pengendalian narkoba adalah suatu upaya yang dilakukan oleh suatu lembaga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba serta mengaja masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan nilai dan norma yang telah ditetapkan/di berlakukan. Lapas atau Rutan merupakan tempat yang dinilai paling aman dan nyaman untuk mengkonsumsi dan mengendalikan bisnis gelap narkotika, artinya narkoba dikendalikan dari dalam Lapas atau Rutan. Penulisan buku ini mencoba menjabarkan konsep dasar pengendalian peredaran narkoba sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyodorkan paradigma baru untuk melakukan pengawasan dan perlindungan bagi warga binaan pemasyarakatan dan pegawai. Dari perspektif WBP menujukan bahwa para WBP mengakui adanya peredaran narkotika dan dikendalikan dari dalam Lapas/Rutan, peredaran ini terutama terjadi di Lapas/Rutan umum. Namun ketika dipindahkan ke Lapas khusus maka tidak ada lagi narkoba yang beredar di dalam Lapas. Namun demikian upaya pihak luar untuk memasukkan narkoba ke Lapas khusus tetap terjadi, akan tetapi bukan untuk diedarkan namun dikonsumsi secara pribadi. WBP di Lapas khusus yang menjadi lokus di Jakarta, Bali, Nusa Kambangan menunjukan bahwa mereka bisa dipastikan telah bersih dan menjalani upaya rehabilitasi, namun demikian WBP di Lapas/Rutan umum masih banyak yang masuk dalam kondisi ketergantungan sehingga menjadi segmen pasar yang potensial bagi para pengedar narkoba. Dari perspektif pegawai, secara normatif para pegawai cenderung menyangkal jika telah terjadi peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan, argumentasi mereka bahwa para pegawai telah melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai prosedur. Jika ternyata ada temuan kasus pengendalian narkoba dari Lapas/Rutan yang berawal dari pengembangan pihak Kepolisian atau BNN dan melibatkan pegawai maka pegawai yang bersangkutan (terlibat) akan disebut oknum. Oleh karena itu dalam upaya memperkecil tingkat penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan perlu dilakukan penanganan yakni penanganan dengan penindakan dan penanganan dengan model terapi rehabilitasi. |
| 521 | # | # | $a Dewasa |
| 650 | # | 4 | $a Narkotika |
| 700 | 0 | # | $a Ade Ruhanda$e penulis |
| 700 | 0 | # | $a Eko Noer Kristiyanto$e penulis |
| 700 | 0 | # | $a Jody Imam Rafsanjani$e penulis |
| 700 | 0 | # | $a M. Ali Equatora$e reviewer |
| 700 | 0 | # | $a M. Fedian$e penulis |
| 700 | 0 | # | $a Narya$e penulis |
| 700 | 0 | # | $a Rachmat Trijono$e penulis |
| 700 | 0 | # | $a Rizky Bagus Prasetiyo$e penulis |
| 700 | 0 | # | $a Ulya Fajri Amriyeny$e penulis |
| 700 | 0 | # | $a Windi Kumoratih Kusumo Putri$e penulis |
| 700 | 0 | # | $a Yuliyanto$e editor |
| 850 | # | # | $a JKPDJAK |
| 990 | # | # | $a D011139/22 |