#

Pengendalian Peredaran Narkotika Pada Lapas Atau Rutan Dalam Perspektif Warga Binaan Pemsayarakatan Dan Pegawai

Narkotika

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Muhar Junef ; Rachmat Trijono (penulis) ; Eko Noer Kristiyanto (penulis) ; Yuliyanto (editor) ; Windi Kumoratih Kusumo Putri (penulis) ; M. Fedian (penulis) ; Jody Imam Rafsanjani (penulis) ; Ulya Fajri Amriyeny (penulis) ; Rizky Bagus Prasetiyo (penulis) ; Narya (penulis) ; Ade Ruhanda (penulis) ; M. Ali Equatora (reviewer)

Edisi

Cetakan pertama : Desember 2021

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Balitbangkumham, 2021; ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Bahasa

-

Deskripsi Fisik

xx, 208 halaman ; 21 cm.

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786236958575

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

-

Catatan

Bibliografi : halaman 193-199


Abstrak

Pengendalian narkoba adalah suatu upaya yang dilakukan oleh suatu lembaga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba serta mengaja masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan nilai dan norma yang telah ditetapkan/di berlakukan. Lapas atau Rutan merupakan tempat yang dinilai paling aman dan nyaman untuk mengkonsumsi dan mengendalikan bisnis gelap narkotika, artinya narkoba dikendalikan dari dalam Lapas atau Rutan. Penulisan buku ini mencoba menjabarkan konsep dasar pengendalian peredaran narkoba sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyodorkan paradigma baru untuk melakukan pengawasan dan perlindungan bagi warga binaan pemasyarakatan dan pegawai. Dari perspektif WBP menujukan bahwa para WBP mengakui adanya peredaran narkotika dan dikendalikan dari dalam Lapas/Rutan, peredaran ini terutama terjadi di Lapas/Rutan umum. Namun ketika dipindahkan ke Lapas khusus maka tidak ada lagi narkoba yang beredar di dalam Lapas. Namun demikian upaya pihak luar untuk memasukkan narkoba ke Lapas khusus tetap terjadi, akan tetapi bukan untuk diedarkan namun dikonsumsi secara pribadi. WBP di Lapas khusus yang menjadi lokus di Jakarta, Bali, Nusa Kambangan menunjukan bahwa mereka bisa dipastikan telah bersih dan menjalani upaya rehabilitasi, namun demikian WBP di Lapas/Rutan umum masih banyak yang masuk dalam kondisi ketergantungan sehingga menjadi segmen pasar yang potensial bagi para pengedar narkoba. Dari perspektif pegawai, secara normatif para pegawai cenderung menyangkal jika telah terjadi peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan, argumentasi mereka bahwa para pegawai telah melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai prosedur. Jika ternyata ada temuan kasus pengendalian narkoba dari Lapas/Rutan yang berawal dari pengembangan pihak Kepolisian atau BNN dan melibatkan pegawai maka pegawai yang bersangkutan (terlibat) akan disebut oknum. Oleh karena itu dalam upaya memperkecil tingkat penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan perlu dilakukan penanganan yakni penanganan dengan penindakan dan penanganan dengan model terapi rehabilitasi.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005779959 KC/362.293 MUH p Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000833447
005 20220718114939
007 ta
020 # # $a 9786236958575
035 # # $a 0010-0722000680
040 # # $a JKPDJAK$b ind$e rda
041 0 # $a ind
082 1 4 $a 362.293$2 [23]
084 # # $a KC/362.293 MUH p
100 0 # $a Muhar Junef
245 0 0 $a Pengendalian peredaran narkotika pada Lapas atau Rutan dalam perspektif warga binaan pemsayarakatan dan pegawai /$c Muhar Junef, Rachmat Trijono, Eko Noer Kristiyanto, Endah Kartika, Citra Krisnawaty, Esther Istianingrum, Jody Imam Rafsanjani, Ulya Fajri Amriyeny, Rizky Bagus Prasetiyo, Narya, Windi Kumoratih Kusumo Putri, Ade Ruhanda, M. Fedian ; editor, Yuliyanto ; reviewer, M. Ali Equatora
250 # # $a Cetakan pertama : Desember 2021
264 # # $a Jakarta :$b Balitbangkumham,$c 2021
264 # 4 ,$c ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
300 # # $a xx, 208 halaman ; 21 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi : halaman 193-199
520 # # $a Pengendalian narkoba adalah suatu upaya yang dilakukan oleh suatu lembaga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba serta mengaja masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan nilai dan norma yang telah ditetapkan/di berlakukan. Lapas atau Rutan merupakan tempat yang dinilai paling aman dan nyaman untuk mengkonsumsi dan mengendalikan bisnis gelap narkotika, artinya narkoba dikendalikan dari dalam Lapas atau Rutan. Penulisan buku ini mencoba menjabarkan konsep dasar pengendalian peredaran narkoba sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyodorkan paradigma baru untuk melakukan pengawasan dan perlindungan bagi warga binaan pemasyarakatan dan pegawai. Dari perspektif WBP menujukan bahwa para WBP mengakui adanya peredaran narkotika dan dikendalikan dari dalam Lapas/Rutan, peredaran ini terutama terjadi di Lapas/Rutan umum. Namun ketika dipindahkan ke Lapas khusus maka tidak ada lagi narkoba yang beredar di dalam Lapas. Namun demikian upaya pihak luar untuk memasukkan narkoba ke Lapas khusus tetap terjadi, akan tetapi bukan untuk diedarkan namun dikonsumsi secara pribadi. WBP di Lapas khusus yang menjadi lokus di Jakarta, Bali, Nusa Kambangan menunjukan bahwa mereka bisa dipastikan telah bersih dan menjalani upaya rehabilitasi, namun demikian WBP di Lapas/Rutan umum masih banyak yang masuk dalam kondisi ketergantungan sehingga menjadi segmen pasar yang potensial bagi para pengedar narkoba. Dari perspektif pegawai, secara normatif para pegawai cenderung menyangkal jika telah terjadi peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan, argumentasi mereka bahwa para pegawai telah melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai prosedur. Jika ternyata ada temuan kasus pengendalian narkoba dari Lapas/Rutan yang berawal dari pengembangan pihak Kepolisian atau BNN dan melibatkan pegawai maka pegawai yang bersangkutan (terlibat) akan disebut oknum. Oleh karena itu dalam upaya memperkecil tingkat penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan perlu dilakukan penanganan yakni penanganan dengan penindakan dan penanganan dengan model terapi rehabilitasi.
521 # # $a Dewasa
650 # 4 $a Narkotika
700 0 # $a Ade Ruhanda$e penulis
700 0 # $a Eko Noer Kristiyanto$e penulis
700 0 # $a Jody Imam Rafsanjani$e penulis
700 0 # $a M. Ali Equatora$e reviewer
700 0 # $a M. Fedian$e penulis
700 0 # $a Narya$e penulis
700 0 # $a Rachmat Trijono$e penulis
700 0 # $a Rizky Bagus Prasetiyo$e penulis
700 0 # $a Ulya Fajri Amriyeny$e penulis
700 0 # $a Windi Kumoratih Kusumo Putri$e penulis
700 0 # $a Yuliyanto$e editor
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D011139/22