#

Pengantar Hukum Kepailitan Dan PKPU

Bangkrut

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Situmorang, Mosgan ; Josefhin Mareta (editor) ; Wisnu Hadi Wibowo

Edisi

Cetakan pertama : Desember 2021

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Balitbangkumham, 2021; ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Bahasa

-

Deskripsi Fisik

xii, 121 halaman ; 21 cm.

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786236958599

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

-

Catatan

Bibliografi : halaman 105-108


Abstrak

Hukum tentang kepailitan pada dasarnya sudah ada sejak zaman Romawi. Pengundangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, Kepailitan dan PKPU telah membawa perubahan yang signifikan dalam hal prosedur beracara untuk perkara kepailitan. Setelah Indonesia merdeka, 17 Agustus 1945, Faillissementverordening (Staatsblad 1905-217) berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, bahwa "segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini", maka seluruh perangkat hukum yang ada termasuk Faillissementverordening (Staatsblad 1905-217) diteruskan berlakunya sehingga menjadi ketentuan: Faillissementverordening (Staatsblad 1905-217 juncto Staatsblad 1906-348) yang disebut "Peraturan Kepailitan". Sebagai akibat dari gejolak moneter yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997, khususnya terhadap masalah utang piutang dikalangan dunia usaha nasional, maka penyelesaian yang cepat adalah sangat dibutuhkan untuk membantu mengatasi situasi yang tidak menentu dibidang perekonomian. Untuk mengatasinya Pemerintah telah mengeluarkan Perppu Nomor I Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tentang Kepailitan kemudian telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 pada tanggal 9 September 1998 yang merupakan penyempurnaan Faillissementsverordening Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348. Dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan serta makin banyaknya permasalahan utang-piutang yang timbul dalam dunia usaha yang belum bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kembali ketentuan tersebut mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004. Buku ini menggambarkan dan membahas hukum kepailitan dan PKPU di Indonesia yang saat ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Didalam buku ini diuraikan antara lain tentang sejarah kepailitan, pengertian kepailitan, asas-asas hukum kepailitan, akibat kepailitan maupun pihak pihak yang terlibat dalam suatu prosess kepilitan. Di samping itu buku ini juga berisi uraian proses Kepailitan dan PKPU, tujuan Kepailitan dan PKPU serta tujuan Kepailitan dan PKPU.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005779794 KC/332.75 SIT p Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Deposit - Lantai 6 KCKR lantai 6 Baca di tempat Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000833435
005 20220718104230
007 ta
020 # # $a 9786236958599
035 # # $a 0010-0722000668
040 # # $a JKPDJAK$b ind$e rda
041 0 # $a ind
082 # # $a 332.75
084 # # $a KC/332.75 SIT p
100 3 # $a Situmorang, Mosgan
245 0 0 $a Pengantar hukum kepailitan dan PKPU /$c Mosgan Situmorang ; editor, Josefhin Mareta ; reviewer, Wisnu Hadi Wibowo
250 # # $a Cetakan pertama : Desember 2021
264 # # $a Jakarta :$b Balitbangkumham,$c 2021
264 # # ,$c ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
300 # # $a xii, 121 halaman ; 21 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi : halaman 105-108
520 # # $a Hukum tentang kepailitan pada dasarnya sudah ada sejak zaman Romawi. Pengundangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, Kepailitan dan PKPU telah membawa perubahan yang signifikan dalam hal prosedur beracara untuk perkara kepailitan. Setelah Indonesia merdeka, 17 Agustus 1945, Faillissementverordening (Staatsblad 1905-217) berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, bahwa "segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini", maka seluruh perangkat hukum yang ada termasuk Faillissementverordening (Staatsblad 1905-217) diteruskan berlakunya sehingga menjadi ketentuan: Faillissementverordening (Staatsblad 1905-217 juncto Staatsblad 1906-348) yang disebut "Peraturan Kepailitan". Sebagai akibat dari gejolak moneter yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997, khususnya terhadap masalah utang piutang dikalangan dunia usaha nasional, maka penyelesaian yang cepat adalah sangat dibutuhkan untuk membantu mengatasi situasi yang tidak menentu dibidang perekonomian. Untuk mengatasinya Pemerintah telah mengeluarkan Perppu Nomor I Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tentang Kepailitan kemudian telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 pada tanggal 9 September 1998 yang merupakan penyempurnaan Faillissementsverordening Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348. Dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan serta makin banyaknya permasalahan utang-piutang yang timbul dalam dunia usaha yang belum bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kembali ketentuan tersebut mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004. Buku ini menggambarkan dan membahas hukum kepailitan dan PKPU di Indonesia yang saat ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Didalam buku ini diuraikan antara lain tentang sejarah kepailitan, pengertian kepailitan, asas-asas hukum kepailitan, akibat kepailitan maupun pihak pihak yang terlibat dalam suatu prosess kepilitan. Di samping itu buku ini juga berisi uraian proses Kepailitan dan PKPU, tujuan Kepailitan dan PKPU serta tujuan Kepailitan dan PKPU.
521 # # $a Dewasa
650 # 4 $a Bangkrut
700 0 # $a Josefhin Mareta$e editor
700 0 # $a Wisnu Hadi Wibowo$r eviewer
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D011136/22