#

Rekontruksi Hak Imunitas Advokat Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Berbasis Keadilan

Pengacara

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Ahyar Ari Gayo ; Muhaimin (editor) ; Mohd. Din (reviewer)

Edisi

Cetakan pertama : Desember 2021

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Balitbangkumham Press, 2021; ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Bahasa

-

Deskripsi Fisik

x, 211 halaman ; 21 cm.

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786236958643

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

-

Catatan

Bibliografi : halaman 191-194


Abstrak

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan, bahwa advokat adalah setiap orang yang berprofesi memberi jasa hukum dan bertugas menyelesaikan persoalan hukum kliennya baik secara litigasi maupun non-litigasi. Jadi, tugas advokat adalah mengabdikan dirinya pada masyarakat sehingga dituntut untuk selalu turut serta dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. Pemberian bantuan hukum oleh advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban an sich namun harus dipandang pula sebagai bagian dari kontribusi dan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability) dalam kaitannya dengan kedudukan advokat sebagai officium nobile atas kewajiban pemberian bantuan hukum secara prodeo. Menurut pendapat beberapa ahli memberikan pengertian hak imunitas adalah hak imunitas advokat itu sebagai hak tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya. Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013 Tentang Advokat telah memperluas hak imunitas/perlindungan bagi advokat ketika menjalankan tugas profesinya tidak hanya di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan Jo Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor: 7/PUU-XVI/2018 kepada iktikad baik, yakni berpegang pada Kode Etik dan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, berdasarkan syariat Islam, hukum ditegakkan bagi siapa pun yang melanggar dan tidak pandang siapa pun yang bersalah. Semua orang dipandang sama di muka hukum sesuai dengan prinsip equality before the law dan justice for all. Upaya untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan tidak dikenal pilih kasih. Setiap orang yang bersalah mesti dikenai yang sesuai dengan tingkat kesalahannya. Demikian juga setiap orang yang merasa bersalah selalu menerima dengan ikhlas.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005779742 KC/340.092 AHY r Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Deposit - Lantai 6 KCKR lantai 6 Baca di tempat Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000833432
005 20220718102132
007 ta
020 # # $a 9786236958643
035 # # $a 0010-0722000665
040 # # $a JKPDJAK$b ind$e rda
041 0 # $a ind
082 # # $a 340.092
084 # # $a KC/340.092 AHY r
100 1 # $a Ahyar Ari Gayo
245 0 0 $a Rekontruksi hak imunitas advokat dalam mewujudkan penegakan hukum berbasis keadilan /$c Ahyar Ari Gayo ; editor, Muhaimin ; reviewer, Mohd. Din
250 # # $a Cetakan pertama : Desember 2021
264 # # $a Jakarta :$b Balitbangkumham Press,$c 2021
264 # 4 ,$c ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
300 # # $a x, 211 halaman ; 21 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi : halaman 191-194
520 # # $a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan, bahwa advokat adalah setiap orang yang berprofesi memberi jasa hukum dan bertugas menyelesaikan persoalan hukum kliennya baik secara litigasi maupun non-litigasi. Jadi, tugas advokat adalah mengabdikan dirinya pada masyarakat sehingga dituntut untuk selalu turut serta dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. Pemberian bantuan hukum oleh advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban an sich namun harus dipandang pula sebagai bagian dari kontribusi dan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability) dalam kaitannya dengan kedudukan advokat sebagai officium nobile atas kewajiban pemberian bantuan hukum secara prodeo. Menurut pendapat beberapa ahli memberikan pengertian hak imunitas adalah hak imunitas advokat itu sebagai hak tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya. Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013 Tentang Advokat telah memperluas hak imunitas/perlindungan bagi advokat ketika menjalankan tugas profesinya tidak hanya di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan Jo Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor: 7/PUU-XVI/2018 kepada iktikad baik, yakni berpegang pada Kode Etik dan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, berdasarkan syariat Islam, hukum ditegakkan bagi siapa pun yang melanggar dan tidak pandang siapa pun yang bersalah. Semua orang dipandang sama di muka hukum sesuai dengan prinsip equality before the law dan justice for all. Upaya untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan tidak dikenal pilih kasih. Setiap orang yang bersalah mesti dikenai yang sesuai dengan tingkat kesalahannya. Demikian juga setiap orang yang merasa bersalah selalu menerima dengan ikhlas.
521 # # $a Dewasa
650 # # $a Pengacara
700 0 # $a Mohd. Din$e reviewer
700 0 # $a Muhaimin$e editor
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D011141/2