#

Cessie, Subrogasi, Inovasi, Dan Hawalah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Islam Dan Ekonomi

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Amran Suadi ; Irfan Fahmi (desain sampul) ; Wanda & Iam (penata letak)

Edisi

Edisi Pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2021

Bahasa

-

Deskripsi Fisik

xviii, 130 halaman ; 21 cm.

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786232189584

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

-

Catatan

-


Abstrak

Analisis komprehensif dalam penulisan buku ini memperbandingkan antara cessie dan hawalah dalam pandangan perdata umum dengan fikih sehingga dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Pembahasan buku ini telah menemukan titik terang seputar pengalihan utang piutang dalam konsep hukum perdata maupun dalam sistem ekonomi syariah. Ringkasnya, dalam hukum perdata pengalihan piutang dapat dilakukan dengan tiga mekanisme, yaitu: cessie, subrogasi dan novasi. Adapun dalam hukum ekonomi syariah yang terejawantah dalam fatwa DSN-MUI, konsep pengalihan piutang dapat dilakukan melalui skema hawalah ataupun bai al-dain, meski yang terakhir ini masih diperdebatkan keabsahannya yang mana kemudian dua skema ini menjadi asas bagi terwujudnya subrogasi dan novasi berdasarkan prinsip syariah. Di antara penyebab miskinnya bahasan hawalah dalam sistem hukum dan ekonomi di Indonesia, karena masih adanya disparitas dalam memperlakukan ekonomi syariah. Oleh karena itu, para akademisi dan praktisi hendaknya tidak lagi berpandangan diskriminatif terhadap penerapan dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah, karena jika pemikiran yang seperti ini masih saja tetap dipertahankan, maka tidak sejalan atau selaras dengan pembangunan hukum nasional di era kemerdekaan di mana Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfalsafah Pancasila. Di sisi lain, penyelesaian sengketa hawalatul haq atau cessie membutuhkan payung hukum karena dalam penyelesaiannya tidak saja dipertimbangkan dari perspektif normatif semata, namun juga perlu dipertimbangkan dari perspektif pemenuhan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005729799 KC/297.63 AMR c Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Deposit - Lantai 6 KCKR lantai 6 Baca di tempat Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000830855
005 20220609082139
007 ta
020 # # $a 9786232189584
035 # # $a 0010-0622000397
040 # # $a JKPDJAK$b ind
041 0 # $a ind
082 1 4 $a 297.63$2 [23]
084 # # $a KC/297.63 AMR c
100 0 # $a Amran Suadi
245 0 0 $a Cessie, subrogasi, inovasi, dan hawalah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah /$c Amran Suadi ; desain sampul, Irfan Fahmi ; penata letak, Wanda & Iam
250 # # $a Edisi Pertama
264 # 1 $a Jakarta :$b Kencana,$c 2021
300 # # $a xviii, 130 halaman ; $c 21 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Analisis komprehensif dalam penulisan buku ini memperbandingkan antara cessie dan hawalah dalam pandangan perdata umum dengan fikih sehingga dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Pembahasan buku ini telah menemukan titik terang seputar pengalihan utang piutang dalam konsep hukum perdata maupun dalam sistem ekonomi syariah. Ringkasnya, dalam hukum perdata pengalihan piutang dapat dilakukan dengan tiga mekanisme, yaitu: cessie, subrogasi dan novasi. Adapun dalam hukum ekonomi syariah yang terejawantah dalam fatwa DSN-MUI, konsep pengalihan piutang dapat dilakukan melalui skema hawalah ataupun bai al-dain, meski yang terakhir ini masih diperdebatkan keabsahannya yang mana kemudian dua skema ini menjadi asas bagi terwujudnya subrogasi dan novasi berdasarkan prinsip syariah. Di antara penyebab miskinnya bahasan hawalah dalam sistem hukum dan ekonomi di Indonesia, karena masih adanya disparitas dalam memperlakukan ekonomi syariah. Oleh karena itu, para akademisi dan praktisi hendaknya tidak lagi berpandangan diskriminatif terhadap penerapan dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah, karena jika pemikiran yang seperti ini masih saja tetap dipertahankan, maka tidak sejalan atau selaras dengan pembangunan hukum nasional di era kemerdekaan di mana Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfalsafah Pancasila. Di sisi lain, penyelesaian sengketa hawalatul haq atau cessie membutuhkan payung hukum karena dalam penyelesaiannya tidak saja dipertimbangkan dari perspektif normatif semata, namun juga perlu dipertimbangkan dari perspektif pemenuhan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
521 1 # $a dewasa
650 # 4 $a Islam dan ekonomi
700 0 # $a Irfan Fahmi$e desain sampul
700 0 # $a Wanda & Iam$e penata letak
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D004683/22