#

Teknik Membuat Keberatan Terhadap Surat Dakwaan

Tuduhan

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Gatot Supramono (pengarang) ; Syarif Mappiasse (pengarang) ; Eko Widianto (desain sampul)

Edisi

edisi pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2021; © 2021

Bahasa

-

Deskripsi Fisik

xii, 196 halaman ; 20,5 cm.

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786232188716

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

-

Catatan

bibliografi : halaman 189-191|Cetakan ke-1, April 2021


Abstrak

Sesuai dengan asas presumption of innocence, terdakwa yang diajukan ke persidangan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan bersalah dan putusannya memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Oleh karena itu, selama diperiksa di persidangan terdakwa mempunyai hak untuk membela perkaranya. Terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa/penasihat hukum dapat “melawan” dengan mengajukan eksepsi atau keberatan yang ditujukan kepada hakim yang memimpin persidangan. Keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan terdakwa/penasihat hukum wajib dipertimbangkan hakim di dalam putusan selanya. Apabila keberatan diterima hakim dalam putusannya, dapat berakibat perkara pidana cepat berakhir dan selesai sampai di situ. Buku ini menyajikan segala yang perlu diketahui untuk membuat keberatan terhadap surat dakwaan dalam suatu perkara pidana. Misalnya, membuat keberatan akan lebih dihargai dan dihomati apabila isinya menggunakan kalimat atau kata-kata yang sederhana, jelas, serta sopan, walaupun sifatnya mengoreksi atau mengkritik surat dakwaan. Hal penting lain yang dapat memperlancar membuat keberatan adalah terdakwa/penasihat hukum memahami teknik membuat surat dakwaan, serta wajib mempelajari putusan-putusan pengadilan dari semua tingkatan yang memutus menganulir surat dakwaan. Mengapa penting? Agar mudah mengetahui kekurangan atau kelemahan surat dakwaan sehingga materi keberatan akan lebih tepat sasaran, yaitu melumpuhkan surat dakwaan. Di samping itu, juga mengetahui pertimbangan dan alasan hakim menganulir surat dakwaan di pengadilan, sekaligus mendapatkan contoh-contoh nyata yang pernah terjadi. Berbagai hal perlu diketahui agar seseorang yang terlibat dalam perkara pidana mampu merancang materi keberatan dengan baik. Buku ini merupakan sebuah media yang dihadirkan penulis bagi masyarakat agar teredukasi dengan baik mengenai pengajuan keberatan terhadap surat dakwaan dalam suatu perkara hukum. Karenanya, buku ini sangat cocok dijadikan buku referensi berbagai kalangan, bagi para mahasiswa yang mempelajari hukum pidana, maupun bagi masyarakat umum yang masih minim mendapatkan edukasi tentang praktik hukum. Semoga bermanfaat.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005724408 KC/340.5 GAT t Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Deposit - Lantai 6 KCKR lantai 6 Baca di tempat Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000830575
005 20220603100519
007 ta
020 # # $a 9786232188716
035 # # $a 0010-0622000117
040 # # $a JKPDJAK
041 0 # $a Ind
082 1 # $a 340.5$2 [23]
084 # # $a KC/340.5 GAT t
100 0 # $a Gatot Supramono $e pengarang$e Gatot Supramono $e pengarang
245 0 # $a Teknik membuat keberatan terhadap surat dakwaan /$c Gatot Supramono ; desain sampul, Eko Widianto
250 # # $a edisi pertama
264 # # $a Jakarta :$b Kencana,$c 2021
264 # # $a © 2021
300 # # $a xii, 196 halaman ; $c 20,5 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
500 # # $a Cetakan ke-1, April 2021
504 # # $a bibliografi : halaman 189-191
520 # # $a Sesuai dengan asas presumption of innocence, terdakwa yang diajukan ke persidangan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan bersalah dan putusannya memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Oleh karena itu, selama diperiksa di persidangan terdakwa mempunyai hak untuk membela perkaranya. Terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa/penasihat hukum dapat “melawan” dengan mengajukan eksepsi atau keberatan yang ditujukan kepada hakim yang memimpin persidangan. Keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan terdakwa/penasihat hukum wajib dipertimbangkan hakim di dalam putusan selanya. Apabila keberatan diterima hakim dalam putusannya, dapat berakibat perkara pidana cepat berakhir dan selesai sampai di situ. Buku ini menyajikan segala yang perlu diketahui untuk membuat keberatan terhadap surat dakwaan dalam suatu perkara pidana. Misalnya, membuat keberatan akan lebih dihargai dan dihomati apabila isinya menggunakan kalimat atau kata-kata yang sederhana, jelas, serta sopan, walaupun sifatnya mengoreksi atau mengkritik surat dakwaan. Hal penting lain yang dapat memperlancar membuat keberatan adalah terdakwa/penasihat hukum memahami teknik membuat surat dakwaan, serta wajib mempelajari putusan-putusan pengadilan dari semua tingkatan yang memutus menganulir surat dakwaan. Mengapa penting? Agar mudah mengetahui kekurangan atau kelemahan surat dakwaan sehingga materi keberatan akan lebih tepat sasaran, yaitu melumpuhkan surat dakwaan. Di samping itu, juga mengetahui pertimbangan dan alasan hakim menganulir surat dakwaan di pengadilan, sekaligus mendapatkan contoh-contoh nyata yang pernah terjadi. Berbagai hal perlu diketahui agar seseorang yang terlibat dalam perkara pidana mampu merancang materi keberatan dengan baik. Buku ini merupakan sebuah media yang dihadirkan penulis bagi masyarakat agar teredukasi dengan baik mengenai pengajuan keberatan terhadap surat dakwaan dalam suatu perkara hukum. Karenanya, buku ini sangat cocok dijadikan buku referensi berbagai kalangan, bagi para mahasiswa yang mempelajari hukum pidana, maupun bagi masyarakat umum yang masih minim mendapatkan edukasi tentang praktik hukum. Semoga bermanfaat.
650 # # $a Tuduhan
700 # # $a Eko Widianto$e desain sampul
700 # # $a Syarif Mappiasse$e pengarang
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D004649/22