Notaris
Jenis Bahan
Monograf
Judul Alternatif
-
Pengarang
Shidqi Noer Salsa
Edisi
Edisi pertama
Pernyataan Seri
-
Penerbitan
Jakarta : Kencana, 2020; © 2020
Bahasa
-
Deskripsi Fisik
xiv, 126 halaman : ilustrasi ; 20,5 cm.
Jenis Isi
teks
Jenis Media
tanpa perantara
Penyimpanan Media
volume
ISBN
9786232185739
ISSN
-
ISMN
-
Bentuk Karya
-
Target Pembaca
-
Catatan
bibliografi : halaman 117-123|Cetakan ke-1, Agustus 2020
Abstrak
Berdasarkan hasil penelitian penulis dalam menyelesaikan buku ini, maka penulis menyimpulkan bahwa: pertama, keberadaan Notaris di Indonesia merupakan warisan dari keberadaan Belanda di Indonesia, yang mana hal tersebut berpengaruh pada pendidikan, pengangkatan, kewenangan, dan pengawasan Notaris di Indonesia. Di Indonesia, hal tersebut telah mengalami perubahan-perubahan mengikuti perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap produk hukum saat ini yang menjadi kewenangan Notaris. Sama halnya di Belanda, pendidikan, pengangkatan, kewenangan, dan pengawasan Notaris juga mengalami perubahan. Sehingga di dalam buku ini dijelaskan secara khusus mengenai pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda agar dapat diketahui lebih jauh akibat perubahan tersebut sehingga ditemukan persamaan dan perbedaannya. Pengawasan Notaris di Indonesia merupakan wewenang Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris yang berada di bawah otoritas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun di Belanda, pengawasan terhadap Notaris merupakan wewenang dari Badan Administrasi Independen, yaitu Bureau Financieel Toezicht (Kantor Pengawasan Keuangan) (BFT) yang merupakan regulator integral dan tidak hanya mengawasi keuangan, tetapi juga kualitas dan integritas Notaris. Kedua, penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran merupakan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun jika di Belanda penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran selain dari pelanggaran disipliner merupakan wewenang BFT, tetapi jika ditemukan pelanggaran disiplin (etika), penjatuhan sanksi merupakan wewenang dari De Kamer voor Het Notariaat (Dewan Disiplin untuk Notaris), De Kamer voor Het Notariaat bertindak jika ada pengaduan dari BFT. Ditemukan juga persamaan dalam hal mengenai bentuk organisasi perkumpulan Notaris, di Indonesia maupun di Belanda hanya ada satu organisasi perkumpulan yang diakui oleh undang-undang, di Indonesia, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berwenang terhadap pengawasan kode etik, sedangkan di Belanda De Koninklijke Notariele Beroepsorganisatie (KNB). Selain persamaan juga ditemukan perbedaan, di antaranya mengenai bentuk lembaga pengawas, di Belanda tidak terdapat Majelis Kehormatan, tetapi di Belanda pengawasan juga berlaku kepada Notaris Junior, sedangkan di Indonesia tidak terdapat Notaris Junior
No. Barcode | No. Panggil | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Ruangan | Kategori | Akses | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|---|---|
00005719366 | KC/347.016 SHI h |
Perpustakaan Jakarta - Kuningan Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan |
Kuningan Validasi (KCKR) - | Dalam Proses | Diolah | Diolah |
No. | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Aksi |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data. |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
---|---|---|---|
001 | INLIS000000000830208 | ||
005 | 20220524034405 | ||
007 | ta | ||
020 | # | # | $a 9786232185739 |
035 | # | # | $a 0010-0522000781 |
040 | # | # | $a JKPDJAK |
041 | 0 | # | $a Ind |
082 | 1 | # | $a 347.016$2 [23] |
084 | # | # | $a KC/347.016 SHI h |
100 | 0 | # | $a Shidqi Noer Salsa |
245 | 0 | # | $a Hukum pengawasan notaris di Indonesia dan Belanda /$c Shidqi Noer Salsa |
250 | # | # | $a Edisi pertama |
264 | # | # | $a Jakarta :$b Kencana,$c 2020 |
264 | # | # | $a © 2020 |
300 | # | # | $a xiv, 126 halaman : $b ilustrasi ; $c 20,5 cm. |
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
500 | # | # | $a Cetakan ke-1, Agustus 2020 |
504 | # | # | $a bibliografi : halaman 117-123 |
520 | # | # | $a Berdasarkan hasil penelitian penulis dalam menyelesaikan buku ini, maka penulis menyimpulkan bahwa: pertama, keberadaan Notaris di Indonesia merupakan warisan dari keberadaan Belanda di Indonesia, yang mana hal tersebut berpengaruh pada pendidikan, pengangkatan, kewenangan, dan pengawasan Notaris di Indonesia. Di Indonesia, hal tersebut telah mengalami perubahan-perubahan mengikuti perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap produk hukum saat ini yang menjadi kewenangan Notaris. Sama halnya di Belanda, pendidikan, pengangkatan, kewenangan, dan pengawasan Notaris juga mengalami perubahan. Sehingga di dalam buku ini dijelaskan secara khusus mengenai pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda agar dapat diketahui lebih jauh akibat perubahan tersebut sehingga ditemukan persamaan dan perbedaannya. Pengawasan Notaris di Indonesia merupakan wewenang Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris yang berada di bawah otoritas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun di Belanda, pengawasan terhadap Notaris merupakan wewenang dari Badan Administrasi Independen, yaitu Bureau Financieel Toezicht (Kantor Pengawasan Keuangan) (BFT) yang merupakan regulator integral dan tidak hanya mengawasi keuangan, tetapi juga kualitas dan integritas Notaris. Kedua, penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran merupakan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun jika di Belanda penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran selain dari pelanggaran disipliner merupakan wewenang BFT, tetapi jika ditemukan pelanggaran disiplin (etika), penjatuhan sanksi merupakan wewenang dari De Kamer voor Het Notariaat (Dewan Disiplin untuk Notaris), De Kamer voor Het Notariaat bertindak jika ada pengaduan dari BFT. Ditemukan juga persamaan dalam hal mengenai bentuk organisasi perkumpulan Notaris, di Indonesia maupun di Belanda hanya ada satu organisasi perkumpulan yang diakui oleh undang-undang, di Indonesia, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berwenang terhadap pengawasan kode etik, sedangkan di Belanda De Koninklijke Notariele Beroepsorganisatie (KNB). Selain persamaan juga ditemukan perbedaan, di antaranya mengenai bentuk lembaga pengawas, di Belanda tidak terdapat Majelis Kehormatan, tetapi di Belanda pengawasan juga berlaku kepada Notaris Junior, sedangkan di Indonesia tidak terdapat Notaris Junior |
650 | # | # | $a Notaris |
850 | # | # | $a JKPDJAK |
990 | # | # | $a D004756 |