#

Hukum Pengawasan Notaris Di Indonesia Dan Belanda

Notaris

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Shidqi Noer Salsa

Edisi

Edisi pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2020; © 2020

Bahasa

-

Deskripsi Fisik

xiv, 126 halaman : ilustrasi ; 20,5 cm.

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786232185739

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

-

Catatan

bibliografi : halaman 117-123|Cetakan ke-1, Agustus 2020


Abstrak

Berdasarkan hasil penelitian penulis dalam menyelesaikan buku ini, maka penulis menyimpulkan bahwa: pertama, keberadaan Notaris di Indonesia merupakan warisan dari keberadaan Belanda di Indonesia, yang mana hal tersebut berpengaruh pada pendidikan, pengangkatan, kewenangan, dan pengawasan Notaris di Indonesia. Di Indonesia, hal tersebut telah mengalami perubahan-perubahan mengikuti perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap produk hukum saat ini yang menjadi kewenangan Notaris. Sama halnya di Belanda, pendidikan, pengangkatan, kewenangan, dan pengawasan Notaris juga mengalami perubahan. Sehingga di dalam buku ini dijelaskan secara khusus mengenai pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda agar dapat diketahui lebih jauh akibat perubahan tersebut sehingga ditemukan persamaan dan perbedaannya. Pengawasan Notaris di Indonesia merupakan wewenang Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris yang berada di bawah otoritas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun di Belanda, pengawasan terhadap Notaris merupakan wewenang dari Badan Administrasi Independen, yaitu Bureau Financieel Toezicht (Kantor Pengawasan Keuangan) (BFT) yang merupakan regulator integral dan tidak hanya mengawasi keuangan, tetapi juga kualitas dan integritas Notaris. Kedua, penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran merupakan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun jika di Belanda penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran selain dari pelanggaran disipliner merupakan wewenang BFT, tetapi jika ditemukan pelanggaran disiplin (etika), penjatuhan sanksi merupakan wewenang dari De Kamer voor Het Notariaat (Dewan Disiplin untuk Notaris), De Kamer voor Het Notariaat bertindak jika ada pengaduan dari BFT. Ditemukan juga persamaan dalam hal mengenai bentuk organisasi perkumpulan Notaris, di Indonesia maupun di Belanda hanya ada satu organisasi perkumpulan yang diakui oleh undang-undang, di Indonesia, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berwenang terhadap pengawasan kode etik, sedangkan di Belanda De Koninklijke Notariele Beroepsorganisatie (KNB). Selain persamaan juga ditemukan perbedaan, di antaranya mengenai bentuk lembaga pengawas, di Belanda tidak terdapat Majelis Kehormatan, tetapi di Belanda pengawasan juga berlaku kepada Notaris Junior, sedangkan di Indonesia tidak terdapat Notaris Junior

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005719366 KC/347.016 SHI h Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000830208
005 20220524034405
007 ta
020 # # $a 9786232185739
035 # # $a 0010-0522000781
040 # # $a JKPDJAK
041 0 # $a Ind
082 1 # $a 347.016$2 [23]
084 # # $a KC/347.016 SHI h
100 0 # $a Shidqi Noer Salsa
245 0 # $a Hukum pengawasan notaris di Indonesia dan Belanda /$c Shidqi Noer Salsa
250 # # $a Edisi pertama
264 # # $a Jakarta :$b Kencana,$c 2020
264 # # $a © 2020
300 # # $a xiv, 126 halaman : $b ilustrasi ; $c 20,5 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
500 # # $a Cetakan ke-1, Agustus 2020
504 # # $a bibliografi : halaman 117-123
520 # # $a Berdasarkan hasil penelitian penulis dalam menyelesaikan buku ini, maka penulis menyimpulkan bahwa: pertama, keberadaan Notaris di Indonesia merupakan warisan dari keberadaan Belanda di Indonesia, yang mana hal tersebut berpengaruh pada pendidikan, pengangkatan, kewenangan, dan pengawasan Notaris di Indonesia. Di Indonesia, hal tersebut telah mengalami perubahan-perubahan mengikuti perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap produk hukum saat ini yang menjadi kewenangan Notaris. Sama halnya di Belanda, pendidikan, pengangkatan, kewenangan, dan pengawasan Notaris juga mengalami perubahan. Sehingga di dalam buku ini dijelaskan secara khusus mengenai pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda agar dapat diketahui lebih jauh akibat perubahan tersebut sehingga ditemukan persamaan dan perbedaannya. Pengawasan Notaris di Indonesia merupakan wewenang Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris yang berada di bawah otoritas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun di Belanda, pengawasan terhadap Notaris merupakan wewenang dari Badan Administrasi Independen, yaitu Bureau Financieel Toezicht (Kantor Pengawasan Keuangan) (BFT) yang merupakan regulator integral dan tidak hanya mengawasi keuangan, tetapi juga kualitas dan integritas Notaris. Kedua, penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran merupakan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun jika di Belanda penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran selain dari pelanggaran disipliner merupakan wewenang BFT, tetapi jika ditemukan pelanggaran disiplin (etika), penjatuhan sanksi merupakan wewenang dari De Kamer voor Het Notariaat (Dewan Disiplin untuk Notaris), De Kamer voor Het Notariaat bertindak jika ada pengaduan dari BFT. Ditemukan juga persamaan dalam hal mengenai bentuk organisasi perkumpulan Notaris, di Indonesia maupun di Belanda hanya ada satu organisasi perkumpulan yang diakui oleh undang-undang, di Indonesia, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berwenang terhadap pengawasan kode etik, sedangkan di Belanda De Koninklijke Notariele Beroepsorganisatie (KNB). Selain persamaan juga ditemukan perbedaan, di antaranya mengenai bentuk lembaga pengawas, di Belanda tidak terdapat Majelis Kehormatan, tetapi di Belanda pengawasan juga berlaku kepada Notaris Junior, sedangkan di Indonesia tidak terdapat Notaris Junior
650 # # $a Notaris
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D004756