#

Konversi Hak Atas Tanah Barat

Hukum Agraria

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Sihombing, B.F. ; Irfan Fahmi (desain sampul) ; Boss Man (tata letak) ; laily KIm (Tata Letak)

Edisi

Edisi pertama

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Kencana, 2021; © 2021; © 2021

Bahasa

-

Deskripsi Fisik

xiv, 142 halaman ; 20,5 cm.

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

9786232189089

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

-

Target Pembaca

-

Catatan

bibliografi : halaman 95-96|Cetakan 1, Juli 2021


Abstrak

Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 60 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), maka banyak perubahan yang terjadi dalam ketentuan hak-hak atas tanah. Salah satunya adalah diadakan konversi hak atas tanah oleh pemerintah. Penyesuaian hak-hak atas tanah yang pernah tunduk kepada sistem hukum lama, yaitu: hak-hak tanah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat dan tanah-tanah yang tunduk kepada hukum adat untuk masuk ke dalam sistem hak-hak tanah menurut ketentuan UUPA. Yang menjadi pokok dilaksanakannya konversi dalam hukum agraria nasional, adalah hak-hak atas tanah yang dikenal sebelum berlakunya UUPA tidak sesuai dengan jiwa falsafah negara Pancasila dan UUD Tahun 1945. Hukum agraria kolonial bersifat dualistis, yakni di samping berlakunya peraturan yang berasal dari hukum agraria, berlaku pula hukum agraria berdasarkan hukum perdata barat, dengan demikian terdapat tanah-tanah dengan hak-hak barat dan tanah-tanah hak adat Indonesia. Buku ini menekankan telah berakhirnya hak-hak atas tanah barat pada zaman penjajahan Belanda, dan menghidupkan pengakuan hak-hak atas tanah adat di Indonesia. Penulis menekankan bahwa sejak lahir UUPA, Pemerintah Republik Indonesia sudah mengenal jenis hak-hak atas tanah, ada kepastian hukum, serta ada surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian. Selanjutnya, yang menarik dalam buku ini, penulis menguraikan dan menjelaskan awal proses lahirnya Sertipikat hak atas tanah di Indonesia. Peraturan ini esensinya melakukan pendaftaran tanah hak-hak barat untuk diterbitkan Sertipikat.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005718777 KC/346.043 SIH k Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Deposit - Lantai 6 KCKR lantai 6 Baca di tempat Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000830147
005 20220524102800
007 ta
020 # # $a 9786232189089
035 # # $a 0010-0522000720
040 # # $a JKPDJAK
041 0 # $a Ind
082 1 # $a 346.043$2 [23]
084 # # $a KC/346.043 SIH k
100 1 # $a Sihombing, B.F.
245 0 # $a Konversi hak atas tanah barat /$c B.F. Sihombing ; desain sampul, Irfan Fahmi ; Tata letak, Boss man, Laily Kim
250 # # $a Edisi pertama
264 # # $a Jakarta :$b Kencana,$c 2021
264 # # $a © 2021
264 # # $a © 2021
300 # # $a xiv, 142 halaman ; $c 20,5 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
500 # # $a Cetakan 1, Juli 2021
504 # # $a bibliografi : halaman 95-96
520 # # $a Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 60 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), maka banyak perubahan yang terjadi dalam ketentuan hak-hak atas tanah. Salah satunya adalah diadakan konversi hak atas tanah oleh pemerintah. Penyesuaian hak-hak atas tanah yang pernah tunduk kepada sistem hukum lama, yaitu: hak-hak tanah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat dan tanah-tanah yang tunduk kepada hukum adat untuk masuk ke dalam sistem hak-hak tanah menurut ketentuan UUPA. Yang menjadi pokok dilaksanakannya konversi dalam hukum agraria nasional, adalah hak-hak atas tanah yang dikenal sebelum berlakunya UUPA tidak sesuai dengan jiwa falsafah negara Pancasila dan UUD Tahun 1945. Hukum agraria kolonial bersifat dualistis, yakni di samping berlakunya peraturan yang berasal dari hukum agraria, berlaku pula hukum agraria berdasarkan hukum perdata barat, dengan demikian terdapat tanah-tanah dengan hak-hak barat dan tanah-tanah hak adat Indonesia. Buku ini menekankan telah berakhirnya hak-hak atas tanah barat pada zaman penjajahan Belanda, dan menghidupkan pengakuan hak-hak atas tanah adat di Indonesia. Penulis menekankan bahwa sejak lahir UUPA, Pemerintah Republik Indonesia sudah mengenal jenis hak-hak atas tanah, ada kepastian hukum, serta ada surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian. Selanjutnya, yang menarik dalam buku ini, penulis menguraikan dan menjelaskan awal proses lahirnya Sertipikat hak atas tanah di Indonesia. Peraturan ini esensinya melakukan pendaftaran tanah hak-hak barat untuk diterbitkan Sertipikat.
650 # # $a Hukum agraria
700 # # $a Boss Man$e tata letak
700 # # $a Irfan Fahmi$e desain sampul
700 # # $a laily KIm$e Tata Letak
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D004766/22