#

Maqashid Bisnis Dan Keuangan Islam : Sintesis Fikih Dan Ekonomi

Islam Dan Ekonomi

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

-

Edisi

Ed. 1 - Cet. 2

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Rajawali Pers, 2016

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xviii, 266 Halaman : ilus ; 21 cm

Jenis Isi

Teks

Jenis Media

Tanpa Perantara

Penyimpanan Media

Volume

ISBN

978-979-769-862-1

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Tidak diketahui / tidak ditentukan

Catatan

-


Abstrak

Sesungguhnya ada tujuan (maqashid) Allah Swt. di balik ketentuan hukum bisnis dan keuangan syariah. Selain tujuan tersebut itu banyak sarana (wasail) yang menghantarkan kepadaNya. Begitu pentingnya maqashid syariah, sehingga dijadikan salah satu syarat menjadi ahli ijtihad dan ahli fatwa agar produk fatwa itu sesuai dengan tujuan ‘keinginan’ Allah Swt. dalam mensyariatkan hukum tersebut. Dalam konteks bisnis dan keuangan syariah, fikih maqashid ini mensinergikan antara nash dan kepentingan pasar, memastikan bahwa kepentingan pasar adalah kepentingan yang sebenarnya, bahwa kepentingan ekonomi adalah kepentingan masyarakat banyak, dan bahwa kepentingan bisnis adalah kepentingan jangka panjang sesuai dengan rumusan maqashid. Atas dasar itu, buku ini hadir menjelaskan hal-hal penting dalam maqashid syariah, di antaranya dhowabith maqashid syariah, cara menggali maqashid syariah, maqashid di balik ketentuan hukum-ketentuan ekonomi syariah baik mikro dan makro, juga menjelaskan contoh penerapan ijtihad maqashidi dalam fatwa-fatwa lembaga fikih seperti Dewan Syariah Nasional. Bagaimana menggali dan menqashid maqashid? Apa maqashid Fatwa Dewan Syariah Nasional seperti jual beli emas secara tidak tunai, sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, standardisasi ta ‘addi (ifrath) dan taqshir (tafrith)? Apa tujuaan Allah Swt. di balik pemberlakuan akad-akad dalam fikih bisnis? Semoga buku ini bisa memperkaya khazanah ilmiah dan literatur tentang maqashid ekonomi yang masih sangat minim, melengkapi diktat mata kuliah maqashid syariah yang belum tersedia di prodi ekonomi syariah di pendidikan tinggi di Indonesia, menambah keyakinan bahwa ketentuan syariat ini sempurna, serta menjadi pencerahan bagi para akademisi dan praktisi ekonomi syariah untuk memperdalam kajian tentang maqashid dalam ekonomi syariah.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005687992 BI/297.273 SAH m Perpustakaan Jakarta Utara - Koja
Jl. Logistik Raya No. 2 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara
RUANG KOLEKSI BI CORNER UTARA - BI CORNER Koleksi Umum Baca di tempat Tersedia
00005701409 BI/297.273 KAR m Perpustakaan Jakarta Pusat - Petojo Enclek
Jl. Tanah Abang 1 Kebon Jahe Jakarta Pusat
RUANG KOLEKSI BI CORNER PUSAT - Koleksi Umum Tidak Dapat Dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000828415
005 20220307100743
007 ta
008 220307###########################0#ind##
020 # # $a 978-979-769-862-1
035 # # $a 0010-0322000136
082 # # $a BI/297.273
084 # # $a BI/297.273 SAH m
245 # # $a Maqashid bisnis dan keuangan Islam : $b sintesis fikih dan ekonomi /$c Oni Sahroni dan Adiwarman A. Karim.
250 # # $a Ed. 1 - Cet. 2
264 # # $a Jakarta :$b Rajawali Pers,$c 2016
300 # # $a xviii, 266 Halaman : $b ilus ; $c 21 cm
336 # # $a Teks$2 rdacontent
337 # # $a Tanpa Perantara$2 rdamedia
338 # # $a Volume$2 rdacarrier
520 # # $a Sesungguhnya ada tujuan (maqashid) Allah Swt. di balik ketentuan hukum bisnis dan keuangan syariah. Selain tujuan tersebut itu banyak sarana (wasail) yang menghantarkan kepadaNya. Begitu pentingnya maqashid syariah, sehingga dijadikan salah satu syarat menjadi ahli ijtihad dan ahli fatwa agar produk fatwa itu sesuai dengan tujuan ‘keinginan’ Allah Swt. dalam mensyariatkan hukum tersebut. Dalam konteks bisnis dan keuangan syariah, fikih maqashid ini mensinergikan antara nash dan kepentingan pasar, memastikan bahwa kepentingan pasar adalah kepentingan yang sebenarnya, bahwa kepentingan ekonomi adalah kepentingan masyarakat banyak, dan bahwa kepentingan bisnis adalah kepentingan jangka panjang sesuai dengan rumusan maqashid. Atas dasar itu, buku ini hadir menjelaskan hal-hal penting dalam maqashid syariah, di antaranya dhowabith maqashid syariah, cara menggali maqashid syariah, maqashid di balik ketentuan hukum-ketentuan ekonomi syariah baik mikro dan makro, juga menjelaskan contoh penerapan ijtihad maqashidi dalam fatwa-fatwa lembaga fikih seperti Dewan Syariah Nasional. Bagaimana menggali dan menqashid maqashid? Apa maqashid Fatwa Dewan Syariah Nasional seperti jual beli emas secara tidak tunai, sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, standardisasi ta ‘addi (ifrath) dan taqshir (tafrith)? Apa tujuaan Allah Swt. di balik pemberlakuan akad-akad dalam fikih bisnis? Semoga buku ini bisa memperkaya khazanah ilmiah dan literatur tentang maqashid ekonomi yang masih sangat minim, melengkapi diktat mata kuliah maqashid syariah yang belum tersedia di prodi ekonomi syariah di pendidikan tinggi di Indonesia, menambah keyakinan bahwa ketentuan syariat ini sempurna, serta menjadi pencerahan bagi para akademisi dan praktisi ekonomi syariah untuk memperdalam kajian tentang maqashid dalam ekonomi syariah.
650 # 4 $a Islam dan Ekonomi
990 # # $a P0000777/16
990 # # $a U001424/17