#

Sang Pelopor : Cerita Di Balik Perjuangan Melawan Maladministrasi

Hubungan Masyarakat

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Danang Girindrawardana (Pengarang) ; Alphonsha Ani Maharsi (Pengarang)

Edisi

-

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Ombudsman Republik Indonesia, 2013

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xii, 172 hlm. : ilus ; 21 cm

Jenis Isi

Teks

Jenis Media

Tanpa perantara

Penyimpanan Media

Volume

ISBN

9786029535877

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Umum

Catatan

-


Abstrak

Buku ini menyajikan topik pembahasan melawan maladministrasi yaitu perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005683266 KC/659.2 DAN s Perpustakaan Jakarta - Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C22, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt. 7 dan 8, Jakarta Selatan
Kuningan Validasi (KCKR) - Dalam Proses Diolah Diolah
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000827964
005 20220208115856
007 ta
008 220208################g##########0#ind##
020 # # $a 9786029535877
035 # # $a 0010-0222000143
082 # # $a 659.2
084 # # $a KC/659.2 DAN s
100 0 # $a Danang Girindrawardana$e Pengarang
245 1 # $a Sang pelopor : $b cerita di balik perjuangan melawan maladministrasi /$c Danang Girindrawardana, Alphonsha Ani Maharsi, M. Khoirul Anwar, Winarso
264 # # $a Jakarta :$b Ombudsman Republik Indonesia,$c 2013
300 # # $a xii, 172 hlm. : $b ilus ; $c 21 cm
336 # # $a Teks$2 rdacontent
337 # # $a Tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a Volume$2 rdacarrier
520 # # $a Buku ini menyajikan topik pembahasan melawan maladministrasi yaitu perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan.
600 # 4 $a Hubungan Masyarakat
700 0 # $a Alphonsha Ani Maharsi$e Pengarang
990 # # $a D003950/21