#

Jangan Pernah Jadi Malaikat : Dari Dwifungsi "penguasaha" Intrik Politi, Sampai "rekening Gendut"

Korupsi

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

Christianto Wibisono

Edisi

-

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Gramedia, 2010; ©2010 oleh PT Gramedia Pustaka Utama

Bahasa

-

Deskripsi Fisik

xliii, 147 halaman ; 21 cm.

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

978-979-22-6343-5

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Tidak diketahui / tidak ditentukan

Catatan

-


Abstrak

"Motif tindak korupsi saat ini sudah bukan lagi soal kebutuhan hidup, melainkan KERAKUSAN GAYA HIDUP PREDATOR. Inilah pola tingkah laku kebanyakan elite politik dan pemerintahan Indonesia sekarang. Mulai dari mereka yang duduk di jenjang karier paling awal sampai elite teras lembaga tinggi negara. Repotnya lagi, Indonesia kini telah memasuki era DWIFUNGSI ”PENGUASAHA”. Semakin banyak pengusaha yang sudah dan akan merangsek masuk ke dalam sistem dan rezim politik menjadi penguasa. Hal ini tentu rawan dengan intrik politik dan konflik kepentingan yang bisa mengarah pada skala korupsi yang jauh lebih mengerikan dan negara terancam menjadi sandera. Apalagi, Indonesia saat ini belum begitu mengenal wacana konflik kepentingan yang bahkan di negara demokrasi mapan juga masih relatif baru. Dalam situasi seperti ini, tentu mustahil mengharapkan KPK bisa menjadi malaikat dalam pemberantasan korupsi, sekalipun lembaga tersebut sudah diberi kekuasaan sedemikian besar nyaris tanpa kontrol dan tanggung jawab, kecuali terhadap diri sendiri. Tidak ada jaminan sedikit pun bahwa mereka tidak akan melakukan tebang-pilih. Sebaliknya, KPK juga tidak bisa diandaikan dapat menjadi seperti Ayub yang meskipun dibuat terpuruk tetap setia kepada iman. KPK pada kenyataannya harus diberi gaji khusus dan perlakuan istimewa, dan tetap saja ada yang terlibat pemerasan atau penyalahgunaan wewenang khususnya. Maka dari itu, buku ini menawarkan pendekatan dan solusi komprehensif yang sama sekali berbeda. Berdasarkan studi perbandingan empiris dengan negara lain dan sejarah pemberantasan korupsi sejak zaman demokrasi liberal, ada trio senjata pamungkas yang disodorkan: UU Amnesti Berpenalti, UU Pembuktian Terbalik, dan UU Anti-Konflik Kepentingan. Hanya dengan cara ini, RI bisa diselamatkan dari ancaman para predator penyandera negara."

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005529700 KC/364.1323 CHR j Perpustakaan Jakarta - Cikini
Jln. Cikini Raya No. 73, Komplek Taman Ismail marzuki, Jakarta Pusat
Cikini Deposit - Lantai 6 KCKR lantai 6 Baca di tempat Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000821548
005 20210923023114
007 ta
008 210916###########################0######
020 # # $a 978-979-22-6343-5
035 # # $a 0010-0921000869
040 # # $a JKPDJAK$b ind
041 0 # $a ind
082 1 4 $a 364.1323$2 [23]
084 # # $a KC/364.1323 CHR j
100 0 # $a Christianto Wibisono
245 1 0 $a Jangan pernah jadi malaikat : $b dari dwifungsi "penguasaha" intrik politi, sampai "rekening gendut" /$c Christian Wibisono
264 # 1 $a Jakarta :$b Gramedia,$c 2010
264 # 4 $a ©2010 oleh PT Gramedia Pustaka Utama
300 # # $a xliii, 147 halaman ; $c 21 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a "Motif tindak korupsi saat ini sudah bukan lagi soal kebutuhan hidup, melainkan KERAKUSAN GAYA HIDUP PREDATOR. Inilah pola tingkah laku kebanyakan elite politik dan pemerintahan Indonesia sekarang. Mulai dari mereka yang duduk di jenjang karier paling awal sampai elite teras lembaga tinggi negara. Repotnya lagi, Indonesia kini telah memasuki era DWIFUNGSI ”PENGUASAHA”. Semakin banyak pengusaha yang sudah dan akan merangsek masuk ke dalam sistem dan rezim politik menjadi penguasa. Hal ini tentu rawan dengan intrik politik dan konflik kepentingan yang bisa mengarah pada skala korupsi yang jauh lebih mengerikan dan negara terancam menjadi sandera. Apalagi, Indonesia saat ini belum begitu mengenal wacana konflik kepentingan yang bahkan di negara demokrasi mapan juga masih relatif baru. Dalam situasi seperti ini, tentu mustahil mengharapkan KPK bisa menjadi malaikat dalam pemberantasan korupsi, sekalipun lembaga tersebut sudah diberi kekuasaan sedemikian besar nyaris tanpa kontrol dan tanggung jawab, kecuali terhadap diri sendiri. Tidak ada jaminan sedikit pun bahwa mereka tidak akan melakukan tebang-pilih. Sebaliknya, KPK juga tidak bisa diandaikan dapat menjadi seperti Ayub yang meskipun dibuat terpuruk tetap setia kepada iman. KPK pada kenyataannya harus diberi gaji khusus dan perlakuan istimewa, dan tetap saja ada yang terlibat pemerasan atau penyalahgunaan wewenang khususnya. Maka dari itu, buku ini menawarkan pendekatan dan solusi komprehensif yang sama sekali berbeda. Berdasarkan studi perbandingan empiris dengan negara lain dan sejarah pemberantasan korupsi sejak zaman demokrasi liberal, ada trio senjata pamungkas yang disodorkan: UU Amnesti Berpenalti, UU Pembuktian Terbalik, dan UU Anti-Konflik Kepentingan. Hanya dengan cara ini, RI bisa diselamatkan dari ancaman para predator penyandera negara."
650 # # $a Korupsi
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D002406/21