#

Prinsip Pengelolaan Mineral Dan Batu Bara : Kajian Filosofis Terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009

Mineralogi / Tambang Dan Sumber Pertambangan / Perundang-undangan

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

-

Edisi

cetakan 1

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Rajawali Pers, 2016

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xii, 108 halaman : Ilustrasi ; 23 cm

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

978-602-425-050-8

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

uku ini mendeskripsikan konsep penguasaan negara di bidang minaral dan batubara yang didasarkan atas konsep negara hukum kesejahteraan (verzorgingsstaat) dalam makna bahwa negara tidak hanya berkewajiban menjada ketertiban dan keamanan, tetapi berkewajiban mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya sebagai amanah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Atas pemikran tersebut, pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pertambangan (UU Pertambangan) denga Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Mnerba). Dalam UU Minerba terdapat beberapa perubahan prinsip pengelolaan yang mendasar dalam yang lebih mengedepankan kepentingan bangsa yang berlandaskan pada asas partisipasi, trasparansi dan akuntabilitas, keberlanjutan dan berwawasan lingkungan. Selain itu, dalam UU Minerba dilakukan perubahan yang mendasar baekaitan titel hak untuk melakukan aktivitas pertambangan dari Kontrak Karya (KK), Kuasa Pertambangan (KP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) menjadi “izin” yang dapat dibedakan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Secara yuridis perubahan ini mempunyai konsekwensi yang sangat urgen, terutama berkaitan dengan kedudukan dan kewenangan pemerintah selaku pemberi izin. Sehingga pemerintah berhak menentukan prosedur, persyaratan dan melakukan evaluasi atas izin yang diberikan bahkan bisa memberikan sanksi. Atas pemikiran tersebut, buku ini sangat dianjurkan untuk dibaca oleh Mahasiswa Pertambangan, Hukum, dan Pelaku Usaha dibidang pertambangan mineral dan batubara, serta birokrasi dan anggaota lembaga legislatif. Semoga dengan membaca buku ini dapat memberikan perubahan paradigma bagi pelaku usaha dalam bidang pertambangan dan pemerintah selaku pengambil kebijakan serta pemberi izin di bidang pertambangan. Selain itu buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa S1, S2 dan S3 buku ini lebih banyak mengkaji aspek pilosofis dari pengelolaan dan aktivitas pertambangan yang didasarkan atas prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005410504 354.39 BUS p Perpustakaan Jakarta Pusat - Petojo Enclek
Jl. Tanah Abang 1 Kebon Jahe Jakarta Pusat
RUANG KOLEKSI UMUM PUSAT - Ruang Baca Untuk Koleksi Umum Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00005410505 354.39 BUS p Perpustakaan Jakarta Pusat - Petojo Enclek
Jl. Tanah Abang 1 Kebon Jahe Jakarta Pusat
RUANG KOLEKSI UMUM PUSAT - Ruang Baca Untuk Koleksi Umum Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000801791
005 20210325111702
007 ta
008 210325################e##########0#ind##
020 # # $a 978-602-425-050-8
035 # # $a 0010-0321007571
082 # # $a 354.39
084 # # $a 354.39 BUS p
245 1 # $a Prinsip pengelolaan mineral dan batu bara : $b Kajian filosofis terhadap undang-undang nomor 4 tahun 2009 /$c Busyra Azhari
250 # # $a cetakan 1
264 # # $a Jakarta :$b Rajawali Pers,$c 2016
300 # # $a xii, 108 halaman : $b Ilustrasi ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a uku ini mendeskripsikan konsep penguasaan negara di bidang minaral dan batubara yang didasarkan atas konsep negara hukum kesejahteraan (verzorgingsstaat) dalam makna bahwa negara tidak hanya berkewajiban menjada ketertiban dan keamanan, tetapi berkewajiban mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya sebagai amanah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Atas pemikran tersebut, pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pertambangan (UU Pertambangan) denga Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Mnerba). Dalam UU Minerba terdapat beberapa perubahan prinsip pengelolaan yang mendasar dalam yang lebih mengedepankan kepentingan bangsa yang berlandaskan pada asas partisipasi, trasparansi dan akuntabilitas, keberlanjutan dan berwawasan lingkungan. Selain itu, dalam UU Minerba dilakukan perubahan yang mendasar baekaitan titel hak untuk melakukan aktivitas pertambangan dari Kontrak Karya (KK), Kuasa Pertambangan (KP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) menjadi “izin” yang dapat dibedakan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Secara yuridis perubahan ini mempunyai konsekwensi yang sangat urgen, terutama berkaitan dengan kedudukan dan kewenangan pemerintah selaku pemberi izin. Sehingga pemerintah berhak menentukan prosedur, persyaratan dan melakukan evaluasi atas izin yang diberikan bahkan bisa memberikan sanksi. Atas pemikiran tersebut, buku ini sangat dianjurkan untuk dibaca oleh Mahasiswa Pertambangan, Hukum, dan Pelaku Usaha dibidang pertambangan mineral dan batubara, serta birokrasi dan anggaota lembaga legislatif. Semoga dengan membaca buku ini dapat memberikan perubahan paradigma bagi pelaku usaha dalam bidang pertambangan dan pemerintah selaku pengambil kebijakan serta pemberi izin di bidang pertambangan. Selain itu buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa S1, S2 dan S3 buku ini lebih banyak mengkaji aspek pilosofis dari pengelolaan dan aktivitas pertambangan yang didasarkan atas prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
600 # 4 $a MINERALOGI
600 # 4 $a PERUNDANG-UNDANGAN
600 # 4 $a TAMBANG DAN SUMBER PERTAMBANGAN
990 # # $a P000302/17
990 # # $a P000303/17