#

Perjanjian Lisensi Alih Teknologi Dalam Pengembangan Teknologi Indonesia

Alih Teknologi / Lisensi

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

-

Edisi

cetakan 1

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : Alumni, 2001

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xii + 304 halaman : Ilustrasi ; 20 cm.

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

979-414-120-8

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Keterkaitan pembangunan ekonomidengan alih teknologi merupakan suatu masalah penting dan mendesak bagi negara-negara yang seddang membangun seperti halnya Indonesia. Dalam pandangan normatif alih teknologi bagi negara penerima berhubungan dengan hak dan kewajiban yang ada kaitannya dengan negara. Oleh sebab itu,salah satu prinsip hukum perjanjian bahwa di dalam perundang-undangan pengaturan kontrak sebagai hukum pelengkap (“aanvulend recht”) tidaklah cukupp untuk diterapkan – diperlukan pengaturannya menjadi hukum yang memaksa (“dwingend recht”), agar tetap terjamin kesetaraan perlindungan hak dan kewajiban bagi negara penerima dan negara pemberi teknologi (sejalan dengan tujuan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) untuk menciptakan perdagangan bebas dan perlakuan yang sama antara bangsa-bangsa di seluruh dunia). Dalam Konteks hukum dan alih teknologi, kiranya konsepsi intervensi pemerintah perlu diperhatikan dan lebih dominan. Buku ini yang awal mulanya merupakan disertasi dikaji secara komprehensif perjanjian lisensi alih teknologi dalam pengembangan teknologi Indonesia, dengan substansi yang antara lain sebagai berikut: 1. Arti pentingnya alih teknolofi bagi Indonesia; 2. Perjanjian lisensi sebagai sarana alih teknologi; 3. Ketentuan Pasal 78 Undang-undang Paten Indonesia dalam kaitannya dengan perjanjian lisensi. Diperuntukkan bagi para ilmuwan, praktisi hukum, mahasiswa, birokrat, dan khalayak umum.

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005387113 346.04 MOC p Perpustakaan Jakarta Pusat - Petojo Enclek
Jl. Tanah Abang 1 Kebon Jahe Jakarta Pusat
RUANG KOLEKSI UMUM PUSAT - Ruang Baca Untuk Koleksi Umum Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00005387114 346.04 MOC p Perpustakaan Jakarta Pusat - Petojo Enclek
Jl. Tanah Abang 1 Kebon Jahe Jakarta Pusat
RUANG KOLEKSI UMUM PUSAT - Ruang Baca Untuk Koleksi Umum Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00005425674 346.04 MOC p Perpustakaan Jakarta Pusat - Petojo Enclek
Jl. Tanah Abang 1 Kebon Jahe Jakarta Pusat
RUANG KOLEKSI UMUM PUSAT - Ruang Baca Untuk Koleksi Umum Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000798237
005 20210315022759
007 ta
008 210315################e##########0#ind##
020 # # $a 979-414-120-8
035 # # $a 0010-0321004017
082 # # $a 346.04
084 # # $a 346.04 MOC p
245 1 # $a Perjanjian lisensi alih teknologi dalam pengembangan teknologi indonesia /$c Dewi Astutty Mochtar
250 # # $a cetakan 1
264 # # $a Jakarta :$b Alumni,$c 2001
300 # # $a xii + 304 halaman : $b Ilustrasi ; $c 20 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Keterkaitan pembangunan ekonomidengan alih teknologi merupakan suatu masalah penting dan mendesak bagi negara-negara yang seddang membangun seperti halnya Indonesia. Dalam pandangan normatif alih teknologi bagi negara penerima berhubungan dengan hak dan kewajiban yang ada kaitannya dengan negara. Oleh sebab itu,salah satu prinsip hukum perjanjian bahwa di dalam perundang-undangan pengaturan kontrak sebagai hukum pelengkap (“aanvulend recht”) tidaklah cukupp untuk diterapkan – diperlukan pengaturannya menjadi hukum yang memaksa (“dwingend recht”), agar tetap terjamin kesetaraan perlindungan hak dan kewajiban bagi negara penerima dan negara pemberi teknologi (sejalan dengan tujuan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) untuk menciptakan perdagangan bebas dan perlakuan yang sama antara bangsa-bangsa di seluruh dunia). Dalam Konteks hukum dan alih teknologi, kiranya konsepsi intervensi pemerintah perlu diperhatikan dan lebih dominan. Buku ini yang awal mulanya merupakan disertasi dikaji secara komprehensif perjanjian lisensi alih teknologi dalam pengembangan teknologi Indonesia, dengan substansi yang antara lain sebagai berikut: 1. Arti pentingnya alih teknolofi bagi Indonesia; 2. Perjanjian lisensi sebagai sarana alih teknologi; 3. Ketentuan Pasal 78 Undang-undang Paten Indonesia dalam kaitannya dengan perjanjian lisensi. Diperuntukkan bagi para ilmuwan, praktisi hukum, mahasiswa, birokrat, dan khalayak umum.
600 # 4 $a ALIH TEKNOLOGI
600 # 4 $a LISENSI
990 # # $a P006908/13
990 # # $a P006909/13
990 # # $a P006910/13