#

Sesat Pikir Kekayaan Intelektual

Haki

Jenis Bahan

Monograf

Judul Alternatif

-

Pengarang

; Christina M udiani

Edisi

cetakan 1

Pernyataan Seri

-

Penerbitan

Jakarta : KPG, 2014

Bahasa

Indonesia

Deskripsi Fisik

xxvi + 164 halaman : Ilustrasi ; 21 cm.

Jenis Isi

teks

Jenis Media

tanpa perantara

Penyimpanan Media

volume

ISBN

978-979-91-0762-6

ISSN

-

ISMN

-

Bentuk Karya

Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca

Dewasa

Catatan

-


Abstrak

Apabila kita mencermati sistem perlindungan HKI yang berkembang saat ini, perlindungan HKI justru tidak lagi sepenuhnya diberikan kepada sang pekerja (labor) yang melakukan kerja mencipta dan menemukan (to invent). Perlindungan HKI saat ini lebih banyak diberikan kepada pemilik modal yang melakukan investasi untuk memanfaatkan HKI. [...] Dalam konteks inilah, upaya Haryanto mengungkapkan sesat pikir para penulis HKI, yang menggunakan gagasan Locke secara sepotong-sepotong, menjadi sangat relevan. Dalam konteks ke-Indonesiaan, perlindungan HKI yang menempatkan owner pada posisi yang dominan justru lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya bagi pencipta itu sendiri dan bagi masyarakat pada umumnya. Buku ini akan menjadi referensi yang sangat baik bagi mereka yang ingin memahami HKI dari sudut pandang filsafat, yang tidak ingin terjebak hanya dalam batas norma perundang-undangan yang jelas tidak steril dari kepentingan yang sangat mewarnai proses pembentukannya (legal drafting). Referensi yang baik bagi para pengajar HKI di kampus-kampus agar terhindar dari doktrin positivisme atau legalisme sempit, yang berpotensi menyesatkan mahasiswa dalam memahami gagasan yang sejati sistem perlindungan HKI itu sendiri. Agus Sardjono Guru Besar Hukum Ekonomi & Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia Ibarat pepatah: malu bertanya sesat di jalan, Ignatius Haryanto mengingatkan kita terhadap apa yang kita maknai sebagai hak milik dalam kehidupan kita. Sesat Pikir Kekayaan Intelektual ini adalah laporan penelitian yang memberi angin segar yang mencerahkan alurpikir. Melalui dialektika filsafat yang mempersoalkan isu dan persepsi kepemilikan terhadap benda-benda (tangible maupun intangible), baik dalam hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan manusia lainnya sebagai makhluk sosial, dan terutama dalam konteks hak kekayaan intelektual (HKI) yang terasa menjadi semakin penting dalam kehidupan kekinian kita di abad ke-21 ini. Rizaldi Siagian Etnomusikolog

No. Barcode No. Panggil Lokasi Perpustakaan Lokasi Ruangan Kategori Akses Ketersediaan
00005386968 346.04 IGN s Perpustakaan Jakarta Pusat - Petojo Enclek
Jl. Tanah Abang 1 Kebon Jahe Jakarta Pusat
RUANG KOLEKSI UMUM PUSAT - Ruang Baca Untuk Koleksi Umum Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
00005386969 346.04 IGN s Perpustakaan Jakarta Pusat - Petojo Enclek
Jl. Tanah Abang 1 Kebon Jahe Jakarta Pusat
RUANG KOLEKSI UMUM PUSAT - Ruang Baca Untuk Koleksi Umum Koleksi Umum Dapat dipinjam Tersedia
No. Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
Tidak ada data.
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000798217
005 20210315021549
007 ta
008 210315################e##########0#ind##
020 # # $a 978-979-91-0762-6
035 # # $a 0010-0321003997
082 # # $a 346.04
084 # # $a 346.04 IGN s
245 1 # $a Sesat pikir kekayaan intelektual /$c Ignatius Haryanto; editor. Christina M udiani
250 # # $a cetakan 1
264 # # $a Jakarta :$b KPG,$c 2014
300 # # $a xxvi + 164 halaman : $b Ilustrasi ; $c 21 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Apabila kita mencermati sistem perlindungan HKI yang berkembang saat ini, perlindungan HKI justru tidak lagi sepenuhnya diberikan kepada sang pekerja (labor) yang melakukan kerja mencipta dan menemukan (to invent). Perlindungan HKI saat ini lebih banyak diberikan kepada pemilik modal yang melakukan investasi untuk memanfaatkan HKI. [...] Dalam konteks inilah, upaya Haryanto mengungkapkan sesat pikir para penulis HKI, yang menggunakan gagasan Locke secara sepotong-sepotong, menjadi sangat relevan. Dalam konteks ke-Indonesiaan, perlindungan HKI yang menempatkan owner pada posisi yang dominan justru lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya bagi pencipta itu sendiri dan bagi masyarakat pada umumnya. Buku ini akan menjadi referensi yang sangat baik bagi mereka yang ingin memahami HKI dari sudut pandang filsafat, yang tidak ingin terjebak hanya dalam batas norma perundang-undangan yang jelas tidak steril dari kepentingan yang sangat mewarnai proses pembentukannya (legal drafting). Referensi yang baik bagi para pengajar HKI di kampus-kampus agar terhindar dari doktrin positivisme atau legalisme sempit, yang berpotensi menyesatkan mahasiswa dalam memahami gagasan yang sejati sistem perlindungan HKI itu sendiri. Agus Sardjono Guru Besar Hukum Ekonomi & Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia Ibarat pepatah: malu bertanya sesat di jalan, Ignatius Haryanto mengingatkan kita terhadap apa yang kita maknai sebagai hak milik dalam kehidupan kita. Sesat Pikir Kekayaan Intelektual ini adalah laporan penelitian yang memberi angin segar yang mencerahkan alurpikir. Melalui dialektika filsafat yang mempersoalkan isu dan persepsi kepemilikan terhadap benda-benda (tangible maupun intangible), baik dalam hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan manusia lainnya sebagai makhluk sosial, dan terutama dalam konteks hak kekayaan intelektual (HKI) yang terasa menjadi semakin penting dalam kehidupan kekinian kita di abad ke-21 ini. Rizaldi Siagian Etnomusikolog
600 # 4 $a HAKI
700 0 # $a Christina M udiani
990 # # $a P018478/17
990 # # $a P018479/17